BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Sejarah
Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang
menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan
peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial.
Sumbangan ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum.
Berkaitan dengan masalah ini Soedjono, D., menjelaskan bahwa : “Sejarah hukum adalah salah satu
bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum
dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda
karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
Demikian
juga hal yang senada diungkapkan oleh Menteri Kehakiman dalam pidato sambutan
dan pengarahan pada simposium Sejarah Hukum dimana dinyatakan bahwa
“Perbincangan sejarah hukum mempunyai arti penting dalam rangka pembinaan hukum
nasional, oleh karena usaha pembinaan hukum tidak saja memerlukan bahan-bahan
tentang perkembangan hukum masa kini saja, akan tetapi juga bahan-bahan mengenai
perkembangan dari masa lampau. Melalui sejarah hukum kita akan mampu menjajaki
berbagai aspek hukum Indonesia pada masa yang lalu, hal mana akan dapat
memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah serta
institusi-institusi hukum yang ada dewasa ini dalam masyarakat bangsa kita” Apa
yang sejak lama disebut sejarah hukum, sebenarnya tak lain dari pada
pertelaahan sejumlah peristiwa-peristiwa yuridis dari zaman dahulu yang disusun
secara kronologis, jadi adalah kronik hukum. Dahulu sejarah hukum yang demikian
itupun disebut “antiquiteiter”, suatu nama yang cocok benar. Sejarah adalah
suatu proses, jadi bukan sesuatu yang berhenti, melainkan sesuatu yang
bergerak; bukan mati, melainkan hidup. Hukum sebagai gejala sejarah berarti
tunduk pada pertumbuhan yang terus menerus. Pengertian tumbuh membuat dua arti
yaitu perubahan dan stabilitas.
Hukum
tumbuh, berarti bahwa ada terdapat hubungan yang erat, sambung-menyambung atau
hubungan yang tak terputus-putus antara hukum pada masa kini dan hukum pada masa
lampau. Hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau merupakan satu
kesatuan. Itu berarti, bahwa kita dapat mengerti hukum kita pada masa kini,
hanya dengan penyelidikan sejarah, bahwa mempelajari hukum secara ilmu
pengetahuan harus bersifat juga mempelajari sejarah.
Salah satu kegunaan sejarah hukum
adalah untuk mengungkapkan fakta-fakta hukum tentang masa lampau dalam
kaitannya dengan masa kini. Hal ini merupakan suatu proses, suatu kesatuan, dan
satu kenyataan uang dihadapi, yang terpenting bagi ahli sejarah data dan bukti
tersebut adalah harus tepat, cenderung mengikuti pentahapan yang sistematis,
logika,jujur, kesadaran pada diri sendiri dan imajinasi yang kuat. Sejarah
hukum merupakan bagian dari sejarah umum. Sejarah menyajikan dalam bentuk synopsis
suatu keterpaduan seluruh aspek kemasyarakatan dari abad kea bad, yakni sejak
untuk pertama kali tersedia informasi sampa masa kini.
1.2
PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka yang menjadi prumusan masalah pada makalah ini
adalah, apa yang dimaksud dengan sejarah hukum?
1.3 TUJUAN MAKALAH
secara
umum penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis salah satu materi
pembelajaran hukum, khususnya sejarah hukum di Indonesia dari zaman belanda
hingga saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. SEJARAH
Sejarah
dapat diartikan sebagai kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada
masa lampau atau asal-usul (keturunan) silsilah, terutama bagi raja-raja yang
memerintah. Ilmu sejarah adalah ilmu yang digunakan untuk mempelajari peristiwa
penting masa lalu manusia.
2.2. HUKUM
Hukum
adalah system yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi,
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan social antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara Negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana
mereka akan dipilih. Administrative hukum digunakan untuk meninjau kembali
pkeputusan dari pemerintah, sementara hukum internasionql mengatur persoalan
antara berdaulat Negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan/tindakan militer
2.3. SEJARAH HUKUM
INDONESIA
Sumbangan
Von Savigny sebagai “Bapak Sejarah Hukum” telah menghasilkan aliran historis
(sejarah). Cabang ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi
hukum. Apa yang sejak lama disebut sejarah hukum, sebenarnya tak lain daripada
pertelaahan sejumlah peristiwa-peristiwa yuridisi dari zaman dahulu yang
disusun secara kronologis, jadi adalah kronik hukum dahulu. Sejarah hukum yang
demikian itupun disebut “antiquiteiter”, suatu nama yang cocok benar. Sejarah
adalah suatu proses, jadi bukan suatu yang berhenti melaiknkan suatu yang
bergerak; bukan mati. Melainkan hidup. Hukum sebagai gejala sejarah berarti
tunduk pada pertumbuhan yang terus menerus. Pengertian tumbuh membuat 2 arti
yaitu, perubahan dan stabilitas. Hukum tumbuh, berarti bahwa ada terdapat
hubungan yang erat, sambung-menyambung atau hubungan yang tak terputus-putus
antara hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau. Hukum pada masa kini
dan hukum pada masa lampau merupakan suatu kesatuan. Itu berarti, bahwa kita
dapat mengerti hukum kita pada masa kini, hanya dengan penyelidikan sejarah.,
bahwa mempelajari hukum secara ilmu pengetahuan harus bersifat juga mempelajari
sejarah.
Misal
saja penelitian yang dilakukan oleh Mohd. Koesno tentang hukum adat setelah
Perang Dunia II melalui beberapa pentahapan (periodisasi). Secara kronologi
perkembangan tersebut dibaginya dalam beberapa tahap, yaitu:
- Masa 1945-1950
- Masa UUDS 1950
- Masa 1959-1966
- Masa 1966-sekarang
Penetapan
tersebut disertai analisis yang mendalam tentang kedudukan dan peranan hukum
adat pada masa-masa tersebut. Mempelajari sejarah hukum memang bermanfaat,
demikian yang dikatakan oleh Macauly bahwa dengan mempelajari sejarah, sama
faedahnya dengan membuat perjalanan ke negeri-negeri yang jauh.
2.4 PERANAN DAN FUNGSI SEJARAH HUKUM.
Sebagai mana lazimnya moral yang terdapat pada pelajaran
sejarah, maka study mengenai sejarah hukum ini akan mehasilkan keuntungan –
keuntungan yang sama seperti orang mempelajari sejarah umum. Salah satu dari
keuntungan tersebut adalah, bahwa pengetahuan kita mengenai system atau lembaga
atau pengaturan hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya. Kekeliruan
– kekeliruan baik dalam pemahaman, maupun penerapan suatu lembaga atau
ketentuan hukum tertentu, diharapkan dapat dicegah dengan cara mendapatkan
keuntungan tersebut diatas.
Seperti telah dijelaskan diawal bahwa sejarah
hukum merupakan salah satu bidang study hukum yang mempelajari perkembangan dan
asal usul system hukum, mengungkap fakta dan membandingkan antara hukum yang
lampau dengan hukum sekarang ataupun yang akan dating. Dalam peranannya sejarah
hukum juga berusaha mengenali dan memahami secara sistematis proses – proses
terbentuknya hukum, factor – factor yang menyebabkan dan sebagainya dan
memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum
dalam masyarakat.
Di samping itu sejarah
hukum juga mempunyai kegunaan:
- Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan
hukum. Hukum tak akan mungkin berdiri sendiri, karena senantiasa
dipengaruhi oleh aspek – aspek kehidupan lain, dan juga mempengaruhinya.
Hukum merupakan hasil perkembangan dari salah satu aspek kehidupan
manusia. Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa
lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan
dating. Sejarah hukum akan saling melengkapi pengetahuan dikalangan hukum.
- Hukum sebagai kadidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap
tindak yang sepantasnya. Patokan tersebut memberikan pedoman, bagaimana
seharusnya manusia berkelakuan atau bersikap tindak, merupakan hasil dari
perkembangan pengalaman manusia semnjak dahulu kala. Kaidah-kaidah hukum
tersebut tahap demi tahap mengalami perombakan, peubahan, penyesuaian,
pengembangan dan seterusnya. Sejarah hukum akan dapat mengungkapan apa
sebabnya kaidah-kaidah pada masa kini mempunyai sifat dan isi tertentu.
Tanpa sejarah hukum tak akan dapat dimengerti mengapa pasal 293 dan 534
KUHP misalnya berbunyi demikian, sehingga oleh sementara kalangan dianggap
bertentangan dengan program keluarga berencana.
- Sejarah hukum juga berguna
dalam praktik hukum. Sejarah hukum sangat penting untuk mengadakan
penaksiran secara historical terhadap peraturan – peraturan tertentu.
- Dalam bidang pendidikan hukum, sejarah hukum akan sangat membantu
mahasiswa untuk lebih memahami hukum yang dipelajarinya. Untuk penelitian
hukum sejarah hukum juga berguna terutama untuk mengungkap kebenaran
dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.
- Sejarah hukum dapat mengungkapkan fungsi dan efektifitas lembaga –
lembaga hukum tertentu. Artinya pada situasi – situasi semacam apakah
suatu lembaga
hukum
benar – benar dapat berfungsi atau malahan tidak berfungsi sama sekali. Ini
sangan penting, terutama bagi pembentuk dan penegak hukum. Akhirnya sejarah
hukum memberikan kemampuan, untuk dapat menilai keadaan – keadaan yang sedang
dan memecahkan masalah – masalahnya.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Dari
makalah ini kita dapat mengetahui sejarah hukum di Indonesia sehingga kita
dapat lebih mendalami dan memahami tentang hukum secara umum, sigkat, dan
jelas. Yang kedepannya akan mendorong kita aga berhati-hati dalam bertindak.
3.2. SARAN
Demi
kesempurnaan makalah ini kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami
harapkan, agar makalah ini dapat menjadikan suatu pedoman untuk kalangan umum.
Kami sebagai penyusun memohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan dalam
penyusunan makalah ini. Atas kritik , saran, dan perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
1. Drs. C.S.T. Kansil,
S.H. 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,
Jakarta, PN Balai Pustaka
2. R. Abdoel Djamali,
S.H. 1984, Pengantar Hukum Indonesia, Bandung, Rajawali Pers
3. R. Soeroso, S.H.
1992, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung, Sinar Grafika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar