BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam konsep ini, negara
diatur dan dikelola oleh sistem hukum yang memaksa itu. Negara adalah
organisasi tertinggi di antara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat
yang mempunyai cita-cita untuk berdaulat. Dalam kontek ini, Tata Negara berarti
sistem pengaturan, penataan dan pengelolaan negara yang berisi ketentuan
mengenai struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan.
Dari
sinilah, Hukum Tata Negara diberi
pengertian sebagai cabang hukum yang mengatur tentang prinsip-prinsip dan
norma-norma hukum yang tertuang secara tertulis atau yang hidup dalam kenyataan
praktik kenegaraan berkenaan dengan konstitusi, institusi-institusi kekuasaan
negara beserta fungsinya, mekanisme hubungan antar institusi, dan prinsip
hubungan antara institusi kekuasaan negara dengan warga negara.
Sedangkan
di kalangan ahli Hukum Tata
Negara terdapat perbedaan
pendapat mengenai definisi Hukum Tata Negara. Hans Kelsen berpendapat bahwa Hukum Tata Negara adalah Hukum
mengenai der wohlende staat yang memberi bentuk negara, hal mana tercantum
dalam undang-undang dasarnya. Sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan
pelaksanaan dari Hukum Tata Negara.
Robert
Morrison MacIver mengatakan bahwa Hukum
Tata Negara adalah hukum yang
mengatur negara. Hukum Tata Negara merupakan hukum yang memerintah negara. W.F.
Prins mengatakan bahwa Hukum Tata Negara menentukan aparatur negara yang
fundamental yang langsung berhubungan dengan setiap warga masyarakat.
J.H.A.
Logemann berpendapat Hukum
Tata Negara adalah hukum yang
mengatur organisasi negara. Atau dalam bahasa yang berbeda, Hukum Tata Negara
adalah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan jabatan di dalam
negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dari suatu negara.
Pada masa lalu, istilah “teori hukum
tata negara” sangat jarang sekali terdengar, apalagi dibahas dalam perkuliahan
maupun forum-forum ilmiah. Hukum Tata Negara yang dipelajari oleh mahasiswa
adalah Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Hal ini dipengaruhi oleh watak
rezim orde baru yang berupaya mempertahankan tatanan ketatanegaraan pada saat
itu yang memang menguntungkan penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya.
Pemikiran Hukum Tata Negara secara langsung maupun tidak langsung akhirnya
menjadi terhegemoni/terbelenggu. Tatanan ketatanegaraan berdasarkan Hukum Tata
Negara pada saat itu adalah pelaksanaan dari Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dengan memberlakukan asas tunggal Pancasila dan penerapan P4 (Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Akibatnya, pembahasan sisi teoritis dari
Hukum Tata Negara menjadi ditinggalkan, bahkan dikekang karena dianggap sebagai
pikiran yang “anti kemapanan” dan dapat mengganggu stabilitas nasional.
Dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan kepentingan umum, pemerintah banyak melakukan kegiatan atau
perbuatan-perbuatan. Aktivita atau perbuatan itu pada garis besarnya dibedakan
kedalam dua golongan, yaitu :
1.
Golongan perbuatan hukum.
2.
Golongan yang bukan perbuatan hukum.
Perbuatan administrasi negara yang
termasuk ke dalam kategori perbuatan hukum dibagi menjadi dua, yaitu perbuatan
hukum yang berdasarkan hukum privat dan perbuatan hukum yang berdasarkan
hukum publik. Perbuatan hukum yang berdasarkan hukum privat itu selalu bersegi
dua artinya suatu hubungan yang diatur hukum privat itu ada dua pihak yang
dapat menentukan kehendaknya.
B. Rumusan
Masalah
Pada makalah ini kami akan
menguraikan beberapa permasalahan yang ada dalam kehidupan sehari-hari mengenai
Hukum Tata Negara antara lain yaitu :
1. Apa
pengertian Hukum Tata Negara ?
2. Bentuk
– bentuk perbuatan pemerintah?
3. Macam –
macam perbuatan administrasi Negara?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum
Tata Negara
Tata Negara berarti sistem penataan
negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai
substansi norma kenegaraan. Dengan kata lain, Hukum Tata Negara merupakan
cabang Ilmu Hukum yang membahas mengenai tata struktur kenegaraan, mekanisme
hubungan antar struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur
negara dengan warga negara.
Istilah Hukum Tata Negara berasal
dari bahasa Belanda Staatsrecht yang artinya adalah hukum
Negara. Staats berarti negara-negara,
sedangkan recht berarti hukum. Hukum negara dalam kepustakaan
Indonesia diartikan menjadi Hukum Tata Negara. Mengenai definisi hukum tata
negara masih terdapat perbedaan pendapat di antara ahli hukum tata negara.
Perbedaan ini antara lain disebabkan oleh masing-masing ahli berpendapat bahwa
apa yang mereka anggap penting akan menjadi titik berat perhatiannya dalam
merumuskan pengertian dan pandangan hidup yang berbeda. Berikut pengertian
Hukum Tata Negara menurut beberapa ahli :
1.
Cristian Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara mengatur semua
masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut
tingkatan-tingkatannya, yang masing-masing menentukan wilayah atau lingkungan
rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan badan-badan dalam lingkungan
masyarakat hukum yang bersangkutan beserta fungsinya masing-masing, serta
menentukan pula susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
2.
J. H. A. Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur organisasi negara. Negara adalah organisasi jabatan-jabatan. Jabatan
merupakan pengertian yuridis dan fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian
yang bersifat sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yang terdiri dari
fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam
keseluruhannya, maka dalam pengertian yuridis, negara merupakan organisasi
jabatan.
B. PERBUATAN
PEMERINTAH
Macam-macam
perbuatan pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan kepentingan umum, pemerintah banyak melakukan kegiatan atau
perbuatan-perbuatan. Aktivita atau perbuatan itu pada garis besarnya dibedakan
kedalam dua golongan, yaitu :
1.
Golongan perbuatan hukum.
2.
Golongan yang bukan perbuatan hukum.
Yang penting bagi Hukum Administrasi
Negara adalah golongan perbuatan hukum, sebab perbuatan tersebut langsung
menimbulkan akibat hukum tertentu bagi Hukum Administrasi Negara. Adapun
golongan perbuatan yang bukan perbuatan hukum tidak relevan (tidak penting),
perbuatan pemerintah yang termasuk golongan perbuatan hukum dapat berupa :
a. Perbuatan hukum menurut hukum privat
(sipil)
b. Perbuatan hukum menurut hukum public.
Perbuatan
Hukum menurut Hukum Privat.
Pertama, menurut Prof. scholten,
pendapat yang menyatakan bahwa Administrasi Negara dalam menjalankan
tugas pemerinyah tidak dapat menggunakan hukum privat. Alasannya karena sifat
hukum privat itu mengatur hubungan hukum yang merupakan kehendak kedua belah
pihak dan bersifat perorangan, sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan
bagian dari hukum public yang merupakan hukum untuk bolehnya tindakan atas
kehendak satu pihak. Tindakan satu pihak ini dalam administrasi Negara di
lakukan dalam rangka melindungi kepentingan umum.
Kedua, menurut Prof. Krabbe,
Kranenburg, Vegting, Donner, dan Huart, menyatakan bahwa administrasi Negara
dalam menjalankan tugasnya dalam beberapa hal dapat juga menggunakan hukum privat.
Untuk menyelesaikan suatu soal khusus dalam lapangan administrasi Negara telah
tersedia peraturan-peraturan hukum publik, maka administrasi Negara harus
menggunakan hukum public itu dan tidak dapat menggunakan hukum privat.
Perbuatan
Hukum menurut Hukum Publik
Perbuatan
Hukum menurut Hukum Publik ini ada dua macam :
1.
Perbuatan Hukum Publik yang Bersegi Satu
S. Sybenga, mengakui adanya perbuatan
hukum publik yang bersegi satu, artinya hukum publik itu lebih merupakan
kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah. Jadi menurutnya tidak ada perbuatan
hukum publik yang bersegi dua, maksudnya tidak ada perjanjian. Sebab hubungan
hukum yang diatur oleh hukum publik hanya berasal dari satu pihak saja yakni
pemerintah dengan cara menentukan kehendaknya sendiri.
2.
Perbuatan Hukum Publik yang besegi Dua
Van der Pot, Kranenberg-Vegting,
Wiarda dan Donner mengakui adanya hukum publik yang bersegi dua atau adanya
perjanjian menurut hukum publik. Contoh, dengan adanya perjanjian kerja jangka
pendek yang diadakan seseorang swasta sebagai pekerja dengan pihak pemerintah
sebagai pihak pemberi pekerjaan. Disini ada penyesuaian kehendak antara pekerja
dengan pemberi pekerjaan, dan perbuatan hukum itu diatur oleh hukum istimewa
yaitu peraturan hukum publik sehingga tidak ditemui pengaturannya di dalam
hukum privat (biasa)
Arti
Tindakan Pemerintah
Menurut Van Vollenhoven, maksud
dengan “tindakan pemerintah” adalah pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat
secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan.
Adapun menurut Komisi Van Poelje,
maksud dengan “tindakan dalam hukum public adalah tindakan-tindakan hukum yang
dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Dan Romeijn
mengemukakan bahwa tindak pemerintah adalah tiap-tiap tindakan atau perbuatan
dari satu alat administrasi Negara yang mencakup juga perbuatan atau hal-hal
yang berada di luar lapangan hukum tata pemerintahan, seperti keamanan,
peradilan dan lain-lain dengan maksud menimbulkan akibat hukum dalam bidang
hukum administrasi.
Penentuan
Tugas dan Kewenangan Perundang-Undangan Oleh Pemerintah
Menurut Donner di samping melakukan
tindakan-tindakan hukum dalam menjalankan fungsi pemerintahan administrasi
Negara juga melakukan pekerjaan menentukan tugas “taakstelling” ataupun tugas
politik, sekalipun tugas itu bukan merupakan tugas utamanya, administrasi
Negara juga diberi tugas untuk membentuk undang-undang dan peraturan-peraturan
yang sebenarnya menjadi tugas legislatif. Pemberian tugas pembuatan
peraturan-peraturan itu menurut Donner di berikan berdasarkan lembaga
“delegasi” atau pelimpahan tugas kepada administrasi Negara yang biasa disebut
dengan ‘delegasi perundang-undangan’. Kewenangan inisiatif ini ini bisa
melahirkan peraturan yang setingkat UU yaitu Peperpu, sedangkan kewenangan atas
delegasi bisa melahirkan peraturan yang derajatnya di bawah UU yaitu Peraturan
Pemerintah. Dasarnya dari kewenangan administrasi Negara untuk membuat
peraturan atas inisiatifnya sendiri adalah pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Dalam hal ini, DR. Utrecht, SH
mengemukakan bahwa ketetapan itu suatu perbuatan pemerintah dalam arti luas
(over heid) yang khusus bagi lapangan pemerintah dalam arti sempit, seperti
halnya dengan UU merupakan perbuatan pemerintah dalam arti luas yang khusus
bagi lapangan perundang-undangan, sedangkan keputusan hakim (vonnis) merupakan
perbuatan pemerintah dalam arti luas yang khusus dalam lapangan mengadili.
Ketetapan
sebagai perbuatan badan pemerintah
Membuat ketetapan yang melakukan
peraturan UU adalah fungsi dari pemerintah yang dilakukan oleh badan pemerintah
bukan oleh badan peradilan (hakim) atau oleh badan pembuat UU (DPR), dengan
perkataan lain bahwa membuat penetapan itu adalah perbuatan pemerintah yang
dilakukan oleh badan-badan atau organ-organ pemerintah, seperti gubernur,
walikota, bupati, dan seterusnya yang merupakan eselon dari pemerintah pusat
yaitu presiden sebagai badan eksekutif tertinggi.
Membuat
ketetapan berdasarkan kekuasaan istimewa
Yang dimaksud dengan kekuasaan
istimewa itu adalah kekuasaan yang diperoleh dari UU yang diberikan khusus atau
istimewa hanya kepada pemerintah atau administrasi Negara saja yang tidak
diberikan kepada badan Legislative dan badan Yudikatif.
Bentuk
ketetapan
Ketetapan itu ada yang berbentuk
tertulis seperti surat izin mengemudi, surat izin bangunan, dan surat izin
sertifikat tanah, dst. Dan ada yang tidak tertulis, seperti perintah lisan
seorang polisi untuk tidak memparkir kendaraan di tempat yang di larang kepada
seorang pengemudi kendaraan tertentu, karena bertentangan dengan peraturan
tentang izin kepolisian untuk mengadakan rapat.
Isi
ketetapan
Isi
ketetapan itu harus sesuai dengan isi dari peraturan yang menjadi dasar
berlakunya dan legalitas ketetapan tersebut, seperti isi surat penetapan pajak
kendaraan bermotor beroda dua.
Sifat
ketetapan
Hukum
mempunyai sifat mengikat, apabila hukum itu mengikat umum maka disebut
peraturan, tetapi apabila hukum itu mengikat seseorang tertentu saja, maka
disebut ketetapan. Jadi ketetapan itu adalah hukum yaitu hukum yang mengikat
seseorang tertentu yang identitasnya ada pada ketetapan tersebut.
Fungsi
ketetapan
Keputusan pemerintah yang
melaksanakan suatu peraturan ke dalam suatu hal atau peristiwa konkrit tertentu
disebut ketetapan. Jadi, ketetapan itu fungsinya melaksanakan peraturan ke dalam
suatu hal atau peristiwa konkrit tertentu.
Kedudukan
ketetapan dalam tertib hukum Indonesia
Kedudukan ketetapan dalam tertib
hukum yang digambarkan oleh Kelsen, bahwa tertib hukum terbentuk sebuah
pyramid, dimana tiap-tiap tangga pyramid terdapat kaidah-kaidah dan ketetapan
yang merupakan suatu kaidah kedudukannya ada di tangga yang paling bawah yang
melaksanakan kaidah yang ada di atasnya yang disebut peraturan. Dan peraturan
ini menjadi dasar berlakunya dan legalitas ketetapan tersebut.
Jadi, kedudukan ketetapan dalam
tertib hukum Indonesia adalah melaksanakan suatu peraturan ke dalam suatu hal
tertentu.
Peraturan,
ketetapan dan keputusan
Peraturan merupakan hukum in
abstrakto atau general norms yang sifatnya mengikat umum atau berlaku umum
sedangkan tugasnya adalah mengatur hal-hal yang umum atau hal-hal yang masih
abstrak, agar peraturan ini dapat dilaksanakan haruslah dikeluarkan
ketetapan-ketetapan yang membawa peraturan ini ke dalam peristiwa yang konkrit,
yang nyata tertentu.
Ketetapan ini yang tugasnya
melaksanakan peraturan ke dalam peristiwa konkrit tertentu maka sifatnya
menjadi mengikat subjek hukum tertentu, mengatur hal-hal konkrit tertentu,
karena itu ketetapan ini disebut hukum in concreeto atau individual norms.
Persamaan
dan perbedaan antara keputusan, peraturan, dan ketetapan itu
Persamaannya terletak bahwa
ketiga-tiganya merupakan norma-norma yang mempunyai sifat mengikat. Sedangkan
perbedaannya terletak bahwa, apabila suatu keputusan pemerintah mengikat umum,
mengikat setiap orang dalam suatu wilayah hukum atau keputusan pemerintah yang
berlaku umum yang tidak diketahui identitas orangnya, maka keputusan pemerintah
itu bersifat peraturan. Jadi, keputusan itu ada yang bersifat peraturan ada
yang bersifat ketetapan. Hal ini tergantung kepada isi dari keputusan tersebut,
apabila keputusan itu isinya mengikat umum, berlaku umum, maka keputusan itu
adalah peraturan dan apabila hanya mengikat seseorang tertentu atau individu
tertentu saja, maka keputusan itu adalah ketetapan.
Jadi keputusan itu selalu peraturan
apabila isinya berlaku dan mengikat secara umum dan keputusan selalu ketetapan
apabila isinya hanya berlaku dan mengikat seseorang atau individu saja.
Macam-macam
ketetapan
Prof. van Vollenhoven : bahwa cirri
perbuatan pemerintah itu konkrit, dan yang dimaksud dengan perbuatan pemerintah
itu disini adalah membuat ketetapan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial
yang dihadapi oleh pemerintah atau administrasi Negara yang jumlahnya banyak
sekali yang masing-masing berbeda yang satu dari yang lainnya.
Jadi, ketetapan itu jumlahnya banyak
sekali dan bermacam-macam dan tidak mudah untuk menggolongkan
ketetapan-ketetapan itu menurut jenisnya karena sukar menentukan ukuran untuk
itu.
Macam-macam
ketetapan terdiri dari:
a.
Ketetapan positif
Adalah
suatu ketetapan yang pada umumnya menimbulkan keadaan hukum baru baik yang
membebankan kewajiban-kewajiban hukum baru maupun yang memberikan hak-hak baru
kepada subjek tertentu.
b.
Ketetapan yang negative
Adalah
ketetapan :
1.
Untuk menyatakan tidak berhak
2.
Untuk menyatakan tidak berdasarkan hukum
3.
Untuk melakukan penolakan seluruhnya
c.
Ketetapan konstitutif
d.
Ketetapan deklarator
Jadi,
ketetapan itu merupakan perbuatan administrasi Negara untuk melaksanakan
kehendak undang-undang ke dalam suatu peristiwa konkrit, karena itu dikatakan
bahwa ketetapan itu merupakan hukum yang mengatur hal yang nyata.
Ketetapan
sepintas lalu dan ketetapan tetap
Mengenai ketetapan sepintas lalu ini,
Prins mengemukakan pendapatnya sebagai berikut: dalam perpustakaan sering ada
disebut-sebut ketetapan yang pada saat dikeluarkannya, selesai pula sekali
keperluannya.
Ketetapan
yang dimaksud Prins itu adalah ketetapan yang tugasnya selesai pada saat
dikeluarkannya.
1. Dispensasi atau bebas syarat
Prins memberikan definisi dispensasi
sebagai berikut: yang dimaksud dengan dispensasi atau bebas syarat itu adalah
perbuatan yang menyebabkan suatu peraturan undang-undang menjadi tidak berlaku
lagi suatu hal yang istimewa. Tujuan dispensasi itu adalah agar seseorang dapat
melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyimpang dari syarat-syarat
undang-undang yang berlaku untuk pemberian dispensasi ini juga harus dipenuhi
syarat-syarat tertentu yang di tentukan oleh undang-undang yang bersangkutan.
2. Vergunning atau izin.
Utrecht memberikan pengertian
Vergunning ini sebagai berikut : bilamana pembuat peraturan tidak umumnya
melarang suatu perbuatan tetapi masih juga memperkenankan asala saja diadakan
secara yang di tentukan untuk masing-masing hal konkrit, maka perbuatan
administrasi Negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin
(vergunnning)
Perbedaan antara izin dengan
dispensasi,keduanya mempunyai pengertian yang hampir sama. Perbedaan antara
keduanya adalah : pada izin, memuat uraian yang limitatif tentang alasan-alasan
penolakannya, sedangkan bebas syarat atau dispensasi memuat uraian yang
limitatif tentang hal-hal yang untuknya dapat diberikan dispensasi itu tetapi
perbedaan ini tidak selamanya jelas.
3. Lisensi.
Mengenai lisensi Prins mengemukakan
pendapatnya sebagai berikut : adalah tepat kiranya untuk izin guna menjalankan
sesuatu perusahaan dengan leluasa.
Jadi agar tidak mendapat
gangguan-gangguan karena sesuatu dan lain alasan dari pihak pemerintah, maka
orang dengan telah mendapatnya lisensi dari pemerintah itu ia dapat dengan
leluasa menjalankan perusahaannya.
4. Konsesi.
Mengenai konsesi ini adalah Van
Vollenhoven mengemukakan pendapat sebagai berikut : bilamana orang-orang
partikulir setelah berdamai dengan pemerintah, melakukan sebagian dari
pekerjaan pemerintah.
Maka menurut rumus ini telah terjadi
suatu deligasi kekuasaan dari pemerintah kepada seseorang partikulir atau
swasta untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas dari pemerintah sedangkan
yang dimaksud dengan tugas dari pemerintah mengusahakan atau menyelenggarakan
kesejahteraan umum.
5. Perintah.
Prins berpendapat sebagai berikut :
pernyataan kehendak pemerintah yang ditujukan kepada seseorang atau lebih yang
tegasnya disebutkan siapa-siapanya dan bagi orang-orang itu melahirkan
kewajiban tertentu yang sebelumnya bukanlah kewajibannya.Pengertian Pegawai
Negri.
Kranenburg-Vegting berpendapat bahwa
untuk membedakan pegawai negri dengan pegawai lainnya dilihat dari sisitem
pengangkatannya untuk menjabat dalam suatu dinas public. Pegawai negri adalah
pejabat yang ditunjuk, jadi tidak termasuk mereka yang memangku suatu jabatan
mewakili seperti seorang anggota parlemen, mentri, presiden dan sebagainya.
6. Hubungan hukum antara pegawai negri
dengan Negara.
Hubungan hukum antara pegawai negri
dengan Negara merupakan hubungan dinas public. Hubungan dinas public ini timbul
semenjak sesorang mengikat dirinya untuk tunduk pada pemerintah untuk melakukan
suatu atau beberpa macam jabatan tertentu. Dan hubungan antara pejabat Negara
dengan Negara atau pemerintah, meskipun merupakan hubungan dinas akan tetapi
digolongkan dalam hubungan dinas public yang khusus. Kekhususan ini sebagai
akibat karena dalam hubungan hukum tersebut terkandung unsure-unsur kontrak,
sehingga lebih bersifat kontraktual, lagi pula pengangkatan para penjahat
Negara ini hanyalah berupa pengesahan serta pengakuan dari hasil pemilihan.
7. Pengangkatan dalam pangkat pegawai
negri sipil.
Pengangkatan pegawai negri sipil
termasuk salah satu kegiatan dalam proses pengadaan pegawai negri sipil. Maksud
diadakannya pengumuman tentang kebutuhan pegawai negri sipil seluas-luasnya
melalui masa media yang ada, adalah agar diketahui oleh masyarakat umum, sebab
pada dasarnya semua warga Negara sama haknya untuk dapat diangkat menjadi pegawai
negri sipil. Dan dengan banyaknya pendaftaran, pemerintah lebih mudah dalam
memilih dan mengangkat pegawai negri sipil yang betul-betul mampu dan
berkualitas tinggi.
Dalam kegiatan pengajuan lamaran, si
pelamar sudah diharuskan memenuhi syarat-syarat tertentu, yang meliputi syarat
umum dah syarat khusus. Dengan ujian saringan dimaksudkan untuk dapat
memperoleh calon pegawai negeri sipil yang benar-benar mempunyai kecakapan yang
diperlukan. Oleh karenanya, ujian meliputi pengetahuan umum, pengetahuan teknis,
dan pengetahuan lainnya yang dipandang perlu.
Perbuatan menurut hukum publik
bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat
administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu
ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara
administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang
pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri.
C. BENTUK
PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
Bentuk
berbuatan administrasi negara diklasifikasikan menjadi 2 kategori, yaitu:
1. Kategori perbuatan
hukum (rechtshandelingen)
2. Kategori bukan
perbuatan hukum (feiteliykehandelingen) atau perbuatan
nyata/perbuatan biasa
Perbuatan administrasi negara yang
termasuk ke dalam kategori perbuatan hukum dibagi menjadi dua, yaitu perbuatan
hukum yang berdasarkan hukum privat dan perbuatan hukum yang berdasarkan
hukum publik. Perbuatan hukum yang berdasarkan hukum privat itu selalu bersegi
dua artinya suatu hubungan yang diatur hukum privat itu ada dua pihak yang
dapat menentukan kehendaknya. Sedangkan perbuatan hukum yang berdasarkan
hukum publik ada yang bersegi satu dan ada pula yang bersegi dua.
Menurut Utrecht, perbuatan
administrasi negara yang berdasarkan hukum publik bersegi satu itu hanya
terdapat satu pihak saja yang dapat menentukan kehendaknya, yaitu pemerintah.
Perbuatan administrasi negara yang berdasarkan hukum publik ini menjadi dasar
ketetapan. Sedangkan pada perbuatan administrasi negara yang berdasarkan hukum
publik bersegi dua itu terdapat dua pihak yang dapat menentukan kehendaknya
dalam suatu hubungan yang diatur oleh hukum publik.
a. Pengertian
Perbuatan Pemerintah
Pengertian perbuatan pemerintah
(bustuurhandeling) menurut Van Volenhoven adalah pemeliharaan kepentingan
Negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan
rendahan.
Komisi Van Poelje dalam laporannya
Tahun 1972 yang dimaksud dengan Puliek Rechtelijke Handeling atau
tindakan dalam hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh
penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
b. Macam-macam
perbuatan pemerintah
Dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan kepentingan-kepentingan umum, pemerintah
banyak melakukan kegiatan atau perbuatan-perbuatan. Aktivitas atau perbuatan
itu pada garis besarnya dibedakan ke dalam dua golongan, yaitu:
1. Rechthandelingen (golongan
perbuatan hukum)
2. Feitelijk
handelingen (golongan yang bukan perbuatan hukum)
Dari kedua golongan perbuatan
tersebut yang penting bagi hukum administrasi negara adalah golongan perbuatan
hukum (rechthendelingen), sebab perbuatan tersebut langsung menimbulkan akibat
hukum tertentu bagi Hukum Administrasi Negara, oleh karena perbuatan hukum ini
membawa akibat pada hubungan hukum atau keadaan hukum yang ada, maka perbuatan
tersebut tudak boleh mengandung cacat, seperti kehilafan (dwaling), penipuan
(bedrog), paksaan (dwang).
Disamping itu tindakan hukum tersebut
harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dengan
sendirinya tindakan tersebut tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan
peraturan-peraturan yang bersangkutan. Sedangkan golongan perbuatan yang bukan
perbuatan hukum tidak relevan (tidak penting).
a.
Perbuatan hukum menurut hukum privat
Administrasi negara sering juga
mengadakan hubungan hukum dengan subyek hukum-subyek hukum lain atas dasar
kebebasan kehendak atau diperlukan persetujuan dari pihak yang dikenai tindakan
hukum, hal ini karena hubungan hukum perdata itu bersifat sejajar.
Seperti sewa-menyewa, jual-beli, dan sebagainya.
b.
Perbuatan hukum menurut hukum publik
Menurut Van Der Ppr.
Kranenberg-Vegting. Wiarda dan Donner mengakui adanya hukum publik yang bersegi
dua atau adanya perjanjian menurut hukum publik. Mereka memberi contoh tentang
adanya “Kortverband Contract” (perjanjian kerja jangka pendek) yang diadakan
seorang swasta sebagai perkerja dengan pihak pemerintah sebagai pihak pemberi
pekerjaan.
Pada kortverband contract ada
persesuaian kehendak antara pekerja dengan pemberi pekrjaan, dan perbuatan
hukum itu diatur oleh hukum istimewa yaitu peraturan hukum publik sehingga
tidak di temui pengaturanya didalam hukum privat.
C.
Unsur-unsur tindakan pemerintahan
Muchsan
menyebutkan unsur-unsur tindakan pemerintahan sebagai berikut:
a)
Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintahan dalam kedudukanya sebagai
penguasa maupun sebagai alat pemerintahan dengan prakarsa dan tanggung jawab
sendiri.
b)
Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
c)
Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di
bidang hukum administrasi.
d)
Perbuatan tersebut menyangkut pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.
e)
Perbuatan itu harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada dasarnya semua tindakan hukum
yang dilakukan oleh pemerintah harus didasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Maka tindakan tersebut tidak boleh menyimpang
atau bertentanga dengan peraturan-peraturan yang bersangkutan. Dalam hal ini
pemerintah memiliki kedudukan yang khusus (do overhead als bijzonder persoon),
sebagai satu-satunya pihak yang diserahi kewajiban untuk mengatur dan
menyelenggarakan kepentingan umum dimana dalam rangka melaksanakan kewajiban
ini kepada pemerintah diberikan wewenang membuat peraturan perundang-undangan,
menggunakan paksaan pemerintahan, atau menerapkan sanksi-sanksi hukum.
Pemerintah juga mempunyai kedudukan
yang tidak dimiliki oleh seseorang ataupun badan hukum perdata. Ini menyebabkan
hubungan hukum antara pemerintah dengan seseorang dan badan hukum perdata
bersifat ordinatif. Tetapi meskipun hubungan hukumnya bersifat ordonatif,
pemerintah tidak dapat melakukan tindakan hukum secara bebas dan semena-mena
terhadap warga negara.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tata Negara berarti sistem penataan
negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai
substansi norma kenegaraan. Dengan kata lain, Hukum Tata Negara merupakan
cabang Ilmu Hukum yang membahas mengenai tata struktur kenegaraan, mekanisme
hubungan antar struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur
negara dengan warga negara.
Aktivita atau perbuatan itu pada garis
besarnya dibedakan kedalam dua golongan, yaitu
1.
Golongan
perbuatan hukum.
2.
Golongan
yang bukan perbuatan hukum.
Macam – macam perbuatan pemerintah :
1.
Perbuatan
yang bukan perbuatan hukum
2.
Perbuatan
yang merupakan perbuatan hukum
3.
Perbuatan
nyata
Perbutan pemerintah yang bukan
perbuatan hukum. Pengertian perbuatan pemerintah yang bukan perbuatan hukum
adalah tindakan pemerintah terhadap masyarakat yang tidak mempunyai akibat
hukum.
Contoh-contoh
:
- Presiden
menghimbau masyarakat untuk hidup sederhana.
- Menteri
perhubungan meresmikan jembatan.
- Gubernur
mengunjungi panti asuhan.
Bentuk berbuatan administrasi negara
diklasifikasikan menjadi 2 kategori, yaitu:
1. Kategori perbuatan
hukum (rechtshandelingen)
2. Kategori bukan
perbuatan hukum (feiteliykehandelingen) atau perbuatan
nyata/perbuatan biasa
Perbuatan administrasi negara yang termasuk
ke dalam kategori perbuatan hukum dibagi menjadi dua, yaitu perbuatan hukum
yang berdasarkan hukum privat dan perbuatan hukum yang berdasarkan hukum
publik. Perbuatan hukum yang berdasarkan hukum privat itu selalu bersegi dua
artinya suatu hubungan yang diatur hukum privat itu ada dua pihak yang dapat
menentukan kehendaknya. Sedangkan perbuatan hukum yang berdasarkan hukum
publik ada yang bersegi satu dan ada pula yang bersegi dua.
B. Saran
Makalah ini masih jauh dari kata
sempurna untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat di harapkan dari para
pembaca sekalian demi tercapainya kesempurnaan dari makalah ini kedepannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Sukardja, Ahmad. 2012, Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara
Dalam Perspektif Fikih Siyasah. Jakarta: Sinar Grafika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar