Kamis, 16 Oktober 2014

Pengertian, Fungsi, Hak, dan Wewenang DPR Sebagai Lembaga Legislatif

Pengertian, Fungsi, Hak, dan Wewenang DPR Sebagai Lembaga Legislatif


            Indonesia merupakan negara demokrasi. Hal ini dapat diketahui dari adanya pemilu. Ini merupakan suatu wujud untuk dapat memberikan kesempatan rakyatnya untuk memegang pemerintahan atau kekuasaan tertinggi dalam suatu organisasi khususnya organisasi kenegaraan. Banyak negara di dunia yang berupaya keras membentuk negaranya menjadi negara demokrasi. Segala upaya dilakukan agar kehidupan demokrasi dapat tercipta di negaranya. Prinsip-prinsip demokrasi pun diterapkan semaksimal mungkin. Demikian halnya dengan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia pun berupaya keras menciptakan kehidupan demokratis. Prinsip-prinsip demokrasi yang diterapkan bangsa Indonesia tetap disesuaikan dengan ideologi bangsa (Tri Purwanto,2012).

            Menurut Juwono Sudarsono, Indonesia merupakan “negara demokrasi terbesar ketiga”, setelah India dan Amerika Serikat. Setidaknya hal ini dibuktikan dari hasil Bali Democracy Forum yang diselenggarakan 9-10 Desember 2010 lalu (Astini, 2013).

            Seperti yang kita ketahui saat ini, negara Indonesia menganut sistem demokrasi presidensial atau bisa disebut dengan sistem kongresial yang dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.

            Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri dari 3 unsur yaitu:
1.  Presiden yang dipilih rakyat memimpinpemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
3. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

            Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun presiden jika sewenang-wenang dalam pemerintahannya maka posisi presiden dapat dijatuhkan. Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:
• Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
• Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh rakyat atau melalui badan perwakilan rakyat.
• Dalam hal ini, presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan    memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan juga non-departemen.
• Menteri-menteri bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
• Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
• Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh kekuasaan legislatif.

            Negara Indonesia sebagai negara demokrasi menerapkan teori trias politika yaitu pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang dan memiliki kedudukan yang sejajar (Shinta, 2013). Ketiga bidang tersebut antara lain:
1. Legislatif bertugas untuk membuat undang-undang. Lembaga pada bidang legislatif ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Eksekutif yaitu badan yang bertugas untuk menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Organisasi pada bidang eksekutif ini adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menterinya.
3. Yudikatif yaitu badan yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga pada lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) (Shinta, 2013).

Penjabaran Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai Lembaga Pada Bidang Legislatif
            Di Negara Indonesia yang merupakan bagian dari lembaga legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota (Shinta, 2013). Berdasarkan Undang-Undang Pemilu No. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang.
b. Jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang.
c. Jumlah anggota DPRD kabupaten/ kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang (Shinta, 2013).

            Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi sebagi berikut :
1. Fungsi legislasi, artinya DPR memiliki fungsi sebagai lembaga pembuat undang–undang.
2. Fungsi anggaran, DPR memiliki fungsi sebagi lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
3. Fungsi Pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga legislatif yang melakukan pengawasan tehadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang (Shinta, 2013).

            Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR (Shinta, 2013). DPR sebagai lembaga legislatif mempunyai hak-hak, antara lain :
1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja (Shinta, 2013).

            Adapun Tugas Wewenang DPR sebagai Lembaga Legislatif adalah sebagai berikut :
a.      Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b.      Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang.
c.       Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I.
d.      Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I.
e.      Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I.
f.        Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
g.      Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama.
h.      Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
i.        Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
j.        Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat.
k.        Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
l.         Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang (DPR, 2013).




Kamis, 02 Oktober 2014

Pengertian Hukum & Tujuan Hukum

Pengertian Hukum & Tujuan Hukum

Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaandari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, contohnya ;
1. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :
1. Hukum tertulis (statute law, written law)
2. Hukum tak tertulis (unstatutery law, unwritten law)
Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dantidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang. Hukum mempunyai sifat memaksa  Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.
d. Fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan: “Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya

Supremasi Hukum

1.Pengertian Supremasi Hukum 
            Supremasi mempunyai arti kekuasaan tertinggi(teratas).dan Hukum artinnya peraturan.Jadi, Supremasi Hukum mempunyai pengertian sebagai suatu peraturan yang tertinggi.Mengenai perumusan dari Supremasi Hukum ini sebenarnya belum ada yang memberikan pengertian secara tegas,hal ini disebabkan karena cakupan yang demikian luasnya dari hukum itu.Van Apeldoorn mengatakan bahwa,hukum banyak seginya dan demikian luasnya,sehingga orang tidak mungkin menyatukan dalam satu rumusan secara memuaskan.Apeldoorn juga memberi gambaran,dalam soal hukum,seseorang)Jika ia mendengar perkataan hukum seketika itu juga teringat akn gedung pengadilan ,pengacara,juru sita,polisi.Mr.Soemintardjo dkk memberi definisi Hukum adalah aturan-aturan hidup,yang bersifat memaksa,pelanggaran mana mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.dari beberapa kutipan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum adalah serangkaian peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang dan berlakunya bersifat memaksa untuk ditaati serta memberikan sanksi tegas dan nyata terhadap pelanggarnya.terdapat kalimat mengatur tingkah laku manusia berarti mengatur setiap perhubungan hukum yang dilakukan oleh setiap orang tidak boleh ,tidak harus didasarkan atas aturan hukum yang berlaku. juga terdapat kalimat sifat memaksa dan memberi sanksi tegas dan nyata terhadap siapa saja yang melanggarnya,ini berarti bekerjanya hukum itu dapat dipaksakan pentaatannya tanpa terkecuali walaupun itu sebagai lembaga pembentuk aturan hukum,apabila melanggar sedikitpun dari aturan hukum memberi sanksi tegas serta nyata sesuai dengan pelangarannya tersebut.dengan demikian hukum merupakan kekuasaan tertinggi.
2. Fungsi Hukum
            Eksistensi hukum pada hakikatnya untuk mengatur perhubungan hukum dalam pergaulan masyarakat,baik antara orang seorang,orang yang satu dengan orang lain ,antara orang dengan Negara dan mengatur hubungan antara lembaga-lembaga Negara yang ada pada UU Negara termasuk dalam pelaksanaan pemerintahannya secara keseluruhan,khususnya dalam hal ini sangat penting untuk diperhatikan oleh seluruh aparat penegak hukum dalam rangka kekuasaan yang dijalankan agar dalam setiap tindakannya dapat mencerminkan hakikat dari pada hukum itu.sehingga dengan demikian perbuatan semena-mena yang menjauhkan cita-cita hukum dapat dihindarkan,maka untuk hal sedemikian cita-cita bernegara dan berbangsa yang dalam hubungan ini dapat dihindarkan,maka untuk hal sedemikian cita-cita bernegara dan berbangsa yang dalam hubungan ini dapat mewujudkan keadilan sosial. Prof.Mr.W.F.de Gaay Fartman dalam bukunya Rechtdoen dalam terjemahan rahasia hukum oleh Dr.O.Notohamidjojo mengatakan bahwa fungsi hukum meliputi 5 hal yaitu :
a.      Hukum itu mengatur,menciptakan tata.
b.      Hukum menimbang kepastian yang satu dengan yang lain.
c.       Hukum memberikan kebebasan.
d.      Hukum menciptakan tanggung jawab.
e.      Hukum memidana.

            Iskandar mengatakan tentang fungsi hukum ialah sebagai sosial control(control social) juga berfungsi sebagai alat perubahan sosial (Social engenering) fungsi tersebut akan tidak tercipta dan akan menghambat terciptanya keadilan ekonomi maupun keadilan politik apabila hukum tidak digunakan dengan penggunaan kekuasaan tidak sesuai dengan hakikat sebabkalau hukum tidak benar penggunaanya maka kekuasaanpun cenderung digunakan secara tidak benar.
            pendapat Rudolf Von I Lering yang mengatakan fungsi hukum ialah laws were on way achieve the end namely social control,selanjutnya menurut Ilering ''an instrument for serving the needs of society where there is an inevitable conflict between the social needs individual's self interest" suatu alat untuk melayani kebutuhan masyarakat dimana konflik (pertikaian) tidak dapat diletakkan antara kebutuhan sosial dan kepentingan pribadi.
dari beberapa pendapat yang diuraikan di atas bahwa dungsi hukum pada dasarnya meliputi sebagai berikut :
            Hukum dalam proses kerjanya untuk mengatur perhubungan hukum masyarakat. Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap suatu perbuatan masyarakat dan pemerintah. Sebagai alat yang menyelesaikan sengketa atau konflik dalam masyarakat. Sebagai instrumen pengendalian sosial.


3. Tujuan Hukum
            Dalam suatu Negara Hukum,kehidupan masyarakat tidak seharusnya ditentukan oleh kemauan satu atau beberapa orang yang berkuasa saja,tetapi harus adanya kepastian hukum tentang hakikat dan kewajiban-kewajiban setiap orang berdasar aturan hukum yang beraku,peraturan mana sudah barang tentu dibuat oleh wakil-wakil rakyat yang telah dipilih sebelumnya dalam pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
Tujuan hukum pada prinsipnya meliputi 3 unsur pokok yaitu :
Hukum itu bertujuan untuk mencapai keadilan.yang dimaksud ialah bahwa masyarakat hendaknya diperlakukan sesuai hak-haknya sebagai martabat kemanusiaannya . Kepastian hukum dalam arti bahwa terhadap tindakan yang dilakukan setiap orang atau anggota masyarakat itu dapat segera dengan cepat ditentukan apakah perbuatan itu melanggar dinyatakan menyimpang dari hukum atau tidak. kegunaan yang berarti bahwa dalam proses kerjanya hukum itu dapat memaksa masyarakat umumnya dan penegak hukum khususnya untuk melakukan segala aktifitasnya selalu berkaca mata pada hukum yang mengaturnya.
Aristoteles memberikan pendapatnya,tujuan dari pada hukum adalah untuk mencapai "keadilan" adil yang dimaksudkan yaitu bahwa peraturan itu terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi .sedang keadilan disini dibagi dalam dua macam keadilan yaitu :
            Keadilan Distributif adalah keadilan yang memberikan setiap orang jatah menurut jasanya.
Keadilan Commulatif ialah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan. tujuan hukum menurut Aristoteles lebih menitikberatkan pada faktor pengertian ekonomi,yang mana setiap tindakan seseorang diukur menurut hasil dari yang diperbuatnya,karena disitu penekanan pada pembagian dari suatu jasa yang diperbuatnya oleh seseorang dan pergaulan masyarakat terhadap perhubungannya. dari beberapa pendapat mengenai konsep dan tujuan hukum yang dikemukakan para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum dalam proses bekerjanya meliputi :
bahwa hukum dilaksanakan dalam rangka mencapai keadilan. eksistensi hukum ialah untuk mengatur perhubungan yang dilakukan masyarakat dalam semua aktivitasnya antara orang yang satu dengan orang lain termasuk dalam hubungannya dengan pemerintah yang didalamnya juga mengatur hak,wewenang dan hubungan antar lembaga-lembaga negara tersebut. Memberikan kepastian hukum terhadap semua orang dalam proses pelaksanaan bekerjanya hukum sesuai cita-cita hukum
            Bukti dalam pengertian sehari-hari adalah segala hal yang dipergunakan untuk meyakinkan pihak lain yang dapat dikatakan macamnya tidak terbatas asalkan bukti tersebut bisa meyakinkan pihak lain tetang pendapat, peristiwa, keadaan.Tetapi Pengertian bukti menurut hukum adalah sudah ditentukan menurut UU, apa saja? Yuk kita simak dibawah ini:
            Didalam ilmu hukum acara perdata, untuk membuktikan suatu dalih tentang hak dan kewajiban didalam sengketa pengadilan, macamnya telah ditentukan oleh UU yaitu:

1. alat bukti tertulis
2. alat bukti saksi 
3. alat bukti persangkaaan
4. alat bukti pengakuan
5. alat bukti sumpah

            Dalam hukum acara perdata penyebutan alat bukti tertulis (surat) merupakan alat bukti yang utama, karena surat justru dibuat untuk membuktikan suatu keadaan, atau kejadian yang telah terjadi atau perbuatan hukum yang harus dilakukan oleh seseorang nantinya. (Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW)
            Hal ini berbeda dengan penyebutan alat-alat bukti dalam hukum acara pidana yang urut-urutan alat bukti itu sebagai berikut:

1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa.


            Jadi keterangan saksi disini adalah alat bukti yang utama. Kenapa? Karena seseorang didalam melakukan kejahatan tentu akan berusaha menghilangkan jejaknya, sehingga dalam perkara pidana, pembuktian akan dititikberatkan pada keterangan saksi.(KUHAP, Pasal 184 ayat 1)
            Perluasan pengertian alat bukti yang sah dalan KUHAP sesuai dengan perkembangan teknologi telah diatur dalam pasal 26 A UU No.31 Tahun 1999 yaitu:

Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 ayat 2 UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya untuk tidak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari:
a.      alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b.      dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dilihat, dibaca, dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekan secara elektronik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna.