Pengertian,
Fungsi, Hak, dan Wewenang DPR Sebagai Lembaga Legislatif
Indonesia
merupakan negara demokrasi. Hal ini dapat diketahui dari adanya pemilu. Ini
merupakan suatu wujud untuk dapat memberikan kesempatan rakyatnya untuk
memegang pemerintahan atau kekuasaan tertinggi dalam suatu organisasi khususnya
organisasi kenegaraan. Banyak negara di dunia yang berupaya keras membentuk
negaranya menjadi negara demokrasi. Segala upaya dilakukan agar kehidupan
demokrasi dapat tercipta di negaranya. Prinsip-prinsip demokrasi pun diterapkan
semaksimal mungkin. Demikian halnya dengan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia
pun berupaya keras menciptakan kehidupan demokratis. Prinsip-prinsip demokrasi
yang diterapkan bangsa Indonesia tetap disesuaikan dengan ideologi bangsa (Tri
Purwanto,2012).
Menurut
Juwono Sudarsono, Indonesia merupakan “negara demokrasi terbesar ketiga”,
setelah India dan Amerika Serikat. Setidaknya hal ini dibuktikan dari hasil
Bali Democracy Forum yang diselenggarakan 9-10 Desember 2010 lalu (Astini,
2013).
Seperti
yang kita ketahui saat ini, negara Indonesia menganut sistem demokrasi
presidensial atau bisa disebut dengan sistem kongresial yang dimana kekuasaan
eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Menurut
Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri dari 3 unsur yaitu:
1. Presiden yang dipilih rakyat
memimpinpemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2. Presiden
dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling
menjatuhkan.
3. Tidak
ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam
sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
presiden jika sewenang-wenang dalam pemerintahannya maka posisi presiden dapat
dijatuhkan. Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:
• Dikepalai
oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
• Kekuasaan
eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung
oleh rakyat atau melalui badan perwakilan rakyat.
• Dalam
hal ini, presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin
departemen dan juga non-departemen.
• Menteri-menteri
bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
• Kekuasaan
eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
• Kekuasaan
eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh kekuasaan legislatif.
Negara
Indonesia sebagai negara demokrasi menerapkan teori trias politika yaitu
pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang dan memiliki kedudukan
yang sejajar (Shinta, 2013). Ketiga bidang tersebut antara lain:
1. Legislatif
bertugas untuk membuat undang-undang. Lembaga pada bidang legislatif ini adalah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Eksekutif
yaitu badan yang bertugas untuk menerapkan atau melaksanakan undang-undang.
Organisasi pada bidang eksekutif ini adalah presiden dan wakil presiden beserta
menteri-menterinya.
3. Yudikatif
yaitu badan yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga
pada lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)
(Shinta, 2013).
Penjabaran Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai
Lembaga Pada Bidang Legislatif
Di
Negara Indonesia yang merupakan bagian dari lembaga legislatif adalah Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota DPR berasal dari anggota partai politik
peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di
tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi
dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota (Shinta, 2013). Berdasarkan
Undang-Undang Pemilu No. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. Jumlah
anggota DPR sebanyak 560 orang.
b. Jumlah
anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100
orang.
c. Jumlah
anggota DPRD kabupaten/ kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50
orang (Shinta, 2013).
Lembaga
negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi sebagi
berikut :
1. Fungsi
legislasi, artinya DPR memiliki fungsi sebagai lembaga pembuat undang–undang.
2. Fungsi
anggaran, DPR memiliki fungsi sebagi lembaga yang berhak untuk menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
3. Fungsi
Pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga legislatif yang melakukan pengawasan
tehadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang (Shinta, 2013).
Keanggotaan
DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota DPR adalah lima
tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji
yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR (Shinta,
2013). DPR sebagai lembaga legislatif mempunyai hak-hak, antara lain :
1. Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai
kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi
kehidupan masyarakat.
2. Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan
tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
3. Hak
menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan
pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri
disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR
maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra
kerja (Shinta, 2013).
Adapun
Tugas Wewenang DPR sebagai Lembaga Legislatif adalah sebagai berikut :
a.
Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b.
Membahas
dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah
Pengganti Undang-Undang.
c.
Menerima
dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang
berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan
tingkat I.
d.
Mengundang
DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR
maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan
tingkat I.
e.
Memperhatikan
pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama dalam awal pembicaraan tingkat I.
f.
Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
g.
Membahas
dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
pajak, pendidikan, dan agama.
h.
Memilih
anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
i.
Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara
yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
j.
Mengajukan,
memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat.
k.
Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
l.
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang
ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
undang-undang (DPR, 2013).