Dalam dunia peradilan ada tigal istilah gugatan
Gugatan
Dikabulkan, Gugatan Ditolak, Gugatan Tidak Dapat Diterima
A. Gugatan Dikabulkan
Menurut pakar hukum acara perdata, M. Yahya Harahap, dikabulkannya
suatu gugatan adalah dengan
syarat bila dalil gugatnya dapat
dibuktikanoleh penggugat sesuai alat bukti sebagaimana
diatur dalam Pasal 1865Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)/Pasal 164Het Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”). Dikabulkannya gugatan ini pun ada yang
dikabulkan sebagian, ada yang dikabulkan seluruhnya, ditentukan oleh
pertimbangan majelis hakim.
B. Gugatan Ditolak
Dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 812), M. Yahya Harahap,
menyebutkan bahwa bila
penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, akibat hukum
yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya adalah
gugatannya mesti ditolak seluruhnya. Jadi,
bila suatu gugatan tidak dapat dibuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat patut
dihukum karena melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan, maka gugatan
akan ditolak.
C. Gugatan Tidak Dapat Diterima
Dijelaskan pula oleh M.
Yahya Harahap (hal. 811), bahwa
ada berbagai cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain,
gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi
syarat yang digariskan Pasal
123 ayat (1) HIR jo. SEMA No. 4 Tahun 1996:
1. gugatan tidak memiliki dasar
hukum;
2. gugatan error in persona dalam
bentuk diskualifikasi atau plurium
litis consortium;
3. gugatan mengandung cacat atau obscuur libel; atau
4. gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi)
absolute atau relatif dan sebagainya.
Menghadapi gugatan yang mengandung cacat
formil (surat kuasa, error in persona, obscuur libel, premature,
kedaluwarsa, ne bis in idem),
putusan yang dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar
putusan: menyatakan gugatan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
Dasar pemberian putusan NO (tidak
dapat diterima) ini dapat kita lihat dalam Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 Jo Putusan Mahkamah
Agung RI No.565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, Jo Putusan Mahkamah Agung
RI No.1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979yang menyatakan bahwa terhadap
objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima.
Sehingga jelas semua putusan
tersebut diberikan karena alasan yang berbeda. Dan secara sederhana dapat kita
ketahui persamaannya adalah ketiganya diputuskan oleh Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.
Dasar
hukum:
3. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun
1996;