MEMBUAT LEGAL
OPINION
A.
Format
Penyusunan Legal Opinion
Sampai saat ini Indonesia belum memiliki
format dan standar baku yang mengikat bagi seluruh Advokat Indonesia berkenaan
dengan bentuk Legal Opinion. Sehubungan dengan tidak adanya format dan standar
baku pembuatan Legal Opinion yang mengikat seluruh advokat di Indonesia, dalam
prakteknya bentuk Legal Opinion yang baik setidak-tidaknya mempunyai kerangka
dasar yang memuat hal-hal sebagai berikut:
1.
Pendahuluan
2.
Permasalahan
yang dimintakan Legal Opinion.
3.
Bahan-bahan
yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti informasi, data-data dan
dokumen-dokumen.
4.
Dasar
hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan.
5.
Uraian
fakta-fakta dan kronologis.
6.
Analisa
hukum
7.
Pendapat
hukum
8.
Kesimpulan
dan saran-saran atau solusi permasalahan.
B.
Penjelasan
a.
Pendahuluan
Bagian pendahuluan
berisi penjelasan atas dasar membuat
Legal Opinion, yaitu apakah berdasarkan permintaan secara tertulis dari klien
melalui surat atau secara lisan yang disampaikan dalam rapat yang dihadiri
klien, agar seorang ahli hukum memberikan pendapat hukum atas
permasalahan-permasalahan hukum yang sedang dihadapi klien atau didasarkan
karena diperlukan sebelum menangani suatu perkara.
b.
Permasalahan
yang dimintakan Legal Opinion
Pada bagian
permasalahan ini dijelaskan masalah pokok yang dihadapi klien yang diminta
untuk dibuatkan Legal Opinion. Permasalahan tersebut mengacu pada persoalan
hukum yang diuraikan atau yang disampaikan klien dalam suratnya ketika
mengajukan permintaan Legal opinion. Namun apabila ternyata persoalan hukum
yang diuraikan klien tidak jelas atau kurang jelas, maka seorang ahlih hukum
akan membantu merumuskan permasalahan klien tersebut. Bila terdapat lebih dari
satu persoalan hukum dimana berkaitan satu sama lain maka
permasalahan-permasalahan dimaksud harus disampaikan secara jelas dan
sistematis.
c.
Bahan-bahan
yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti informasi, data-data dan
dokumen-dokumen
Bagian ini berisi
uraian tentang dokumen-dokumen, informasi material yang berbentuk tertulis
maupun lisan yang diperoleh dari klien itu sendiri maupun dari pihak ketiga
lainnya dan juga berisi informasi tambahan yang terkait dengan pokok
permasalahan yang dapat ditambahkan pada Legal Opinion untuk mendukung pokok
permasalahan. Bahan-bahan ini dapat diketahui dan ditentukan setelah seorang
ahlih hukum terlebih dahulu melakukan Legal Due Diligence.
Bagian ini juga
berisi pernyataan dari advokat mengenai sumber fakta yang dipergunakan dalam
penyusunan Legal Opinion yaitu bahwa Legal Opinion dapat dibuat berdasarkan
dokumen asli dan/ atau dokumen fotokopi dan/atau keterangan-keterangan lisan
klien kepada seorang ahlih hukum , sejak diterima sampai dengan tanggal
dikeluarkannya Legal Opinion. Dokumen-dokumen dan keterangan lisan tersebut
menjadi dasar untuk mencari dan menggali fakta-fakta.
d.
Dasar
hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan
Bagian ini berisi
uraian tentang ketentuan perundang-undangan dan peraturan terkait lainnya yang
dijadikan dasar bagi seorang ahlih hukum untuk membuat pendapat hukum. Dalam
bagian ini juga dijelaskan batasan penafsiran Legal Opinion yang dibuat oleh seorang
ahlih hukum, yaitu bahwa Legal opinion yang dimaksud hanya dapat ditafsirkan
menurut ketentuan hukum Negara Indonesia. Legal Opinion tersebut tidak dapat
ditafsirkan menurut ketentuan hukum dari negara lain selain negara Republik
Indonesia.
e.
Uraian
fakta-fakta dan kronologis
Bagian ini berisi
uraian fakta-fakta yang relevan dengan permasalahan berdasarkan dokumen asli
dan/atau fotokopi dan/atau berdasarkan keterangan lisan dari klien sampai
dengan tanggal dikeluarkannya Legal Opinion dan disusun secara kronologis
dengan maksud agar pembaca memahami asal mula pokok permasalahan dan
perkembangannya.
f.
Analisa
hukum
Bagian ini
menguraikan analisa dan pertimbangan hukum advokat atas pokok permasalahan berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok
permasalahan.
g.
Pendapat
hukum
Berisi uraian
tentang pendapat Advokat atas pokok permasalahan yang didasarkan pada analisa
dan pertimbangan hukum atas fakta-fakta, informasi serta dokumen terkait dengan
pokok permasalahan sehingga dapat diketahui jawaban atas permasalahan yang ada.
Pendapat hukum disampaikan dengan selalu terfokus pada permasalahan, sistematis
dan tidak berbelit-belit.
h.
Kesimpulan
dan saran-saran atau solusi permasalahan
Berisi uraian
tentang kesimpulan yang didapatkan berdasarkan hasil analisa setelah melakukan
seluruh tahap-tahap pembuatan Legal Opinion yang telah dipaparkan sebelumnya.
Setelah mendapatkan kesimpulan, advokat lalu memberikan saran-saran dan/atau
solusi bagi penyelesaian persoalan hukum yang telah dibahas dalam Legal Opinion
tersebut. Sangat diharapkan Advokat memberikan lebih dari satu saran dan/atau
solusi terhadap masalah yang dimintakan Legal Opinion, dengan tujuan agar klien
atau pihak lain yang berkepentingan dapat memilih salah satu dari saran
dan/atau solusi yang terbaik menurut pandangannya.
semuga bermamfaat bagi pembaca ..............................!!!!!!!!!!!!!!!!
SELAMAT MEMBACA..............................................!!!!!!!!!!!!!!
semuga bermamfaat bagi pembaca ..............................!!!!!!!!!!!!!!!!
SELAMAT MEMBACA..............................................!!!!!!!!!!!!!!