Perbuatan melawan hukum
Pengertian perbuatan
melawan hukum, yang diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata (pasal 1401 BW Belanda) hanya
ditafsirkan secara sempit. Yang dikatakan perbuatan melawan hukum adalah tiap
perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karena
Undang-Undang (onwetmatig).
Orang tidak bisa
mengajukan perbuatan melawan hukum dan meminta ganti kerugian apabila tidak
disebutkan secara jelas pasal berapa dan undang-undang mana yang telah
dilanggar.
KUHPerdata memang
tidak mendefinisikan dan merumuskan perbuatan melawan hukum. Perumusannya,
diserahkan kepada doktrin dan yurisprudensi. Pasal 1365 KUHPerdata hanya
mengatur barang siapa melakukan perbuatan melawan hukum harus mengganti
kerugian yang ditimbulkannya.
Belanda yang telah
memasukkan Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919 menjadi salah satu pasal dalam
BW-nya. Perumusan dan batasan perbuatan melawan hukum sudah sedemikian luas di
'negeri kincir angin' ini.
Wanprestasi
Istilah wanprestasi
berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk. Wanprestasi dapat
berupa tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, melaksanakan yang
diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya, melaksanakan apa yang
diperjanjikan tapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak
boleh dilakukan.
Pkar hukum pidana
Yahya Harahap mengartikan wanprestasi dengan pelaksanaan kewajiban yang tidak
tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya. Pihak yang merasa
dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan
perjanjian, pembatalan perjanjian, atau meminta ganti kerugian pada debitur.
Ganti kerugiannya bisa
meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul akibat
wanprestasi tersebut, serta bunga. Pengertian bunga di sini adalah hilangnya
keuntungan yang sudah diperkirakan atau dibayangkan oleh kreditur seandainya tidak
terjadi wanprestasi.
Kewajiban debitur
untuk membayar ganti rugi tidak serta merta timbul pada saat dirinya lalai.
Karena itu, harus ada pernyataan lalai terlebih dahulu yang disampaikan oleh
kreditur ke debitur (pasal 1238 jo Pasal 1243 KUHPerdata).
Untuk menghindari
celah yang mungkin bisa dimanfaatkan debitur, ada baiknya kreditur membuat
secara tertulis pernyataan lalai tersebut atau bila perlu melalui suatu
peringatan resmi yang dibuat oleh juru sita pengadilan.
Perbedaan Perbuatan melawan hukum dengan Wanprestasi
wanprestasi dan
perbuatan melawan hukum sederhana sekali. "Bedanya Undang-Undang dengan
perjanjian apa? Undang-Undang tertulis, perjanjian bisa tertulis bisa tidak
tertulis. Cuma Undang-Undang berlaku untuk umum, perjanjian berlaku untuk para
pihak,"
jadi kita berbicara
perbuatan melawan hukum kalau melanggar Undang-Undang yang berlaku untuk umum.
Sedangkan kita berbicara wanprestasi kalau kita berbicara tentang perjanjian
yang berlaku untuk para pihak. "Simpel sekali masalahnya,"
Dari uraian di atas,
sebelum mengajukan gugatan, ada baiknya calon penggugat mempertimbangkan
terlebih dahulu apakah akan mengajukan gugatan wanprestasi atau perbuatan
melawan hukum terhadap lawannya. Seandainya mengajukan gugatan wanprestasi, ia
cukup menunjukkan perjanjian yang dilanggar dan tergugatlah yang akan dibebani
pembuktian untuk menyatakan tidak terjadi wanprestasi.
Namun kalau akan
mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat harus siap-siap untuk
membuktikan dan menunjukkan bahwa bukan hanya ada suatu perbuatan melawan
hukum, tetapi ada juga unsur kesalahan (schuld) yang dilakukan oleh
Tergugat.
Mengenai tuntutan
ganti rugi yang diminta, untuk wanprestasi jumlahnya tentu bisa diperkirakan
karena ada dalam perjanjian. Sedangkan untuk perbuatan melawan hukum,
diserahkan kepada hakim untuk menilai besarnya ganti rugi. Jadi, mau mengajukan
gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum?
Semuga bermamfaat bagi
bembaca ...............................!!!!!!!!!!!!!!!!!!