Rabu, 10 Juni 2015

Hukum Perundang-undangan

BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATARBELAKANG
Dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, apakah prakarsa dari peraturan perundang-undangan itu berasal dari eksekutif atau legislatif, yang jelas dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dibuatnya harus melalui proses perumusan terlebih dahulu dalam membuat suatu produk kebijakan atau polotik hukum yang disebut dengan “naskah akademik”.
Naskah akademik dimaksudkan untuk memberikan gambaran terlebih dahulu terhadap rancangan suatu kebijakan/ politik hukum berupa peraturan perundang-undangan yang akan dibuat dan disusun oleh masing-masing lembaga negara yang berwenang membuatnya. Oleh sebab itu, suatu rancangan peraturan perundang-undangan sebelum menjadi draf rancangan perundang-undangan terlebih dahulu sebelumnya sudah terumuskan dalam bentu naskah akademik yang akan menjadi suatu draf rancangan perundang-undangan.
Dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik apakah apakah prakarsa legislatif maupun eksekutif di antaranya adalah adanya hak yang dimiliki pihak akademisi untuk membuat naskah akademik.menurut Harry Alexander yang dimaksud naskah akademik adalah naskah awal yang yang membuat gagasan-gagasan pengaturan dan materi perundang-undangan bidang tertentu.
Bentuk dan isi naskah akademik memuat gagasan pengaturan suatu materi hukum bidang tertentu yang ditinjau secara “holistik-futuristik” dan dari berbagai aspek ilmu, dilengkapi dengan referensi yang memuat; urgensi, konsepsi, landasan, alas hukum, prinsip-prinsip yang digunakan serta pemikiran tentang norma-norma yang telah dituangkan ke dalam bentuk pasal-pasal dengan mengajukan berbagai alternatif, yang disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmu hukum dan sesuai dengan politik hukum yang telah digariskan.
Dari pendapat tersebut, menunjukkan bahwa pembuatan naskah akademik tidak lebih dari suatu upaya pendekatan menyeluruh (holistik) dari sebuah rencana pembuatan peraturan perundang-undangan yang telah dirumuskan. Pendekatan ini dijalankan melalui konsep dasar tritunggal[3] dalam menelaah lahirnya sebuah peraturan perundang-undangan, yang meliputi aspek yuridis, sosiologis dan filosofis.
Aspek yuridis maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan dapat berjalan sesuai dengan tujuan tanpa menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat. Aspek sosiologi, dimaksudkan agar produk hukum yang diterbitkan jangan sampai bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup ditengah-tengah masyarakat, misalnya adat istiadat. Aspek filosofis, dimaksudkan agar produk hukum yang diterbitkan jangan bertentangan dengan nilai-nilai yang hakiki di tengah-tengah masyarakat, misalnya agama dan kepercayaan.
Dengan batasan yang jelas ini akan memudahkan untuk menginvetarisasi seluruh bahan dan permasalahan yang muncul di lapangan. Dari tiga aspek tersebut jugalah yang akan dijadikan rambu-rambu penting dalam merumuskan batasan akademis dari batasan akademis yang dibuat. Hal ini penting untuk ditekankan agar naskah akademis yang dibuat tidak saja bertumpu pada keilmuan tetapi juga harus ditunjang dengan kenyataan sosial. Tumpuan keilmuan dibuat didasarkan kepada kaidah-kaidah teori dan pendapat para pakar (doktrin), sedangkan tumpuan kenyataan didasarkan kepada kebutuhan nyata (reality needed) yang diinginkan masyarakat agar kehidupannya terlindungi dan jaminan oleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum baik nasa kini (does sein) maupun masa yang akan datang (does sollen).
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (7) Perpres No. 68 Tahun 2005 tentang tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang, rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan presiden menyatakan bahwa: naskah akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup jangkauan dan obyek, atau arah peraturan rancangan undang-undang. Dengan demikian, dari ketentuan ini maka diketahui bahwa naskah akademik merupakan rumusan awal dari sebuah produk peraturan perundang-undangan yang akan dibuat, di dalamnya memuat latar belakang, tujuan, obyek yang diatur pada masing-masing peraturan, serta ruang lingkup pengaturannya.
Dalam konteks ilmu perundang-undangan, maka naskah akademik memegang peranan yang sangat penting untuk memberikan kajian yang dalam terhadap substansi yang akan diatur. Maka dari itu untuk menyusun naskah akdemik dibutuhkan penelitian kepustakaan dan penelitian empiris sebagai data dasarnya. Artinya proses penyusunan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilakukan secara pragmatif dengan langsung  menuju pada subtansi masalah yang akan diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga disini partisipasi masyarakat terutama dalam pembuatan undang-undang dan peraturan daerah keterlibatannya sangat diperlukan baik secara langsung yang diminta oleh lembaga pembuat perundangan pusat maupun daerah atau tidak langsung diminta atas keterlibatnnya yaitu dengan aktif mengontrol jalannya penyusunan draf materi muatan peraturan peraturan perundang-undangan utamanya undang-undang maupun peraturan daerah.

B.  RUMUSAN MASALAH
1.    Bagai mana kita memahami Naskah Akademik
2.    Apa yang menjadi Landasan Filosofis dalam Naskah Akademik
3.    Apa yang landasan Sosiologis dalam Naskah Akademik

C.  TUJUAN PENELITIAN
1.     Tujuan teoritis
a.    Untuk merngetahui Bagai mana kita memahami Naskah Akademik
b.    Untuk memperdalam pengetahuan penulis mengenai Apa yang menjadi Landasan Filosofis dalam Naskah Akademik dan Apa yang landasan Sosiologis dalam Naskah Akademik
2.    Tujuan Praktis
a.    Untuk mengetahui secara mendalam bahwa menurut pengalaman empirik di Indonesia Bagai mana kita memahami Naskah Akademik
b.    Untuk mendapatkan diskripsi Apa yang menjadi Landasan Filosofis dalam Naskah Akademik dan Apa yang landasan Sosiologis dalam Naskah Akademik

D.           METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penulisan Naskah Akademik adalah metode penelitian yuridis normatif dan empiris yang dikaji secara holistik kontekstual progresif. Holistik digunakan karena peraturan-peraturan yang ada maupun yang akan dibuat harus dikaji titik tautnya dengan peraturan dan aspek-aspek yang lain, terutama untuk melihat apakah kelemahan dan kekuatan peraturan yang ada ketika diimplementasikan pada kondisi nyata.
Pengkajian aspek-aspek lain yang terkait, seperti pengalaman para stakeholders terkait, hasil-hasil penelitian dan konsep-konsep yang berkaitan dengan materi muatan peraturan perundang-undangan. Sedangkan secara kontekstual adalah suatu pengkajian tentang kebutuhan-kebutuhan yang sangat penting atau vital yang mendasari atau melatarbelakangi pembuatan peraturan daerah. Progresif adalah keharusan telah dikajinya peraturan yang dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan saat ini, mendesak, tapi masih punya nilai prospektif untuk masa mendatang dengan mengadakan pembaruan-pembaruan.

1.     penelitian yuridis normatif
Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengetahui landasan atau dasar hukum pengaturan suatu masalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan praktek pelaksanaannya yang dilihat dari peraturan kebijakan, keputusan dan tindakan pejabat atau organ pemerintah maupun pemerintah daerah lainnya yang terkait dengan masalah penelitian. Pendekatan teoritis dilakukan untuk mengetahui: konsep ilmiah, landasan filosofis dan landasan politis suatu masalah yang diatur.
Pembahasan dalam penelitian yuridis normatif dilakukan secara deskriptif analitis. Data penelitian didapatkan dari dokumen-dokumen sehingga juga merupakan penelitian dokumen. Dokumen yang dipilih adalah dokumen-dokumen yang terkait dan dapat menjawab permasalahan penelitian. Dokumen-dokumen tersebut meliputi dokumen-dokumen hukum dan literatur terkait, media massa dan lain-lain.

2.     Penelitian Empiris
Penelitian empiris dilakukan untuk menganalisis pengalaman empirik dari para stakeholders yang terkait dengan suatu masalah yang diatur. Data empiris yang digunakan dalam penulisan Naskah Akademik ini adalah :
a.         Kebutuhan hukum masyarakat dalam pengaturan suatu masalah.
b.         Kondisi sosial masyarakat.
c.         Nilai-nilai yang berkembang dimasyarakat.
Teknik pengambilan data dilakukan dengan wawancara dapat dilakukan dengan wawancara mendalam (indepth interview) melalui pendekatan participatory rural appraisal (PRA), survey, Focus Group Discussion
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Naskah Akademik
Pemakaian istilah Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan secara baku  dipopulerkan pada tahun 1994 dengan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor G-159.PR.09.10 Tahun 1994 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan, dikemukakan bahwa:[6] Naskah Akademik  Peraturan Perundang-undangan adalah naskah awal yang memuat pengaturan materi-materi perundang-undangan bidang tertentu yang telah ditinjau secara sistemik, holistik dan futuristik.
Definisi lainnya dari sebuah naskah akademik, dikemukakan oleh Jazim Hamidi bahwa naskah akademik ialah naskah atau uraian yang berisi penjelasan tentang
1.      Perlunya sebuah peraturan harus dibuat
2.      Tujuan dan kegunaan dari peraturan yang akan dibuat
3.      Materi-materi yang harus diatur peraturan tersebut
4.      Aspek-aspek teknis penyusunan
Menurut Harry Alexander dalam bukunya Panduan Perancangan Perda di Indonesia, memberikan definisi tentang Naskah Akademik adalah naskah awal yang memuat gagasan-gagasan pengaturan dan materi muatan perundang-undangan bidang tertentu.
Pasal 1 angka 7 Perpres Nomor 68 Tahun 2005, menyatakan Naskah akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang , tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan suatu Rancangan Undang-Undang.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tidak menyatakan secara ekplisit tentang Naskah Akademik, tetapi secara implisit pada Pasal 53, berbunyi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah.
Tidak jauh berbeda dengan hal di atas, Hikmahanto Juwana mengemukakan, secara substansi, Naskah Akademik memuat beberapa bagian penting, yaitu:
a.       Tujuan dibuatnya rancangan undang-undang
Tujuan dan alasan dibentuknya peraturan perundang-undangan dapat beraneka ragam. Hal ini terkait erat dengan politik hukum, karena tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan penjabaran dari politik hukum.
b.      Pembahasan tentang apa yang akan diatur
Bagian ini harus dapat diuraikan secara tepat dan tajam apa yang akan menjadi muatan materi dalam UU. Untuk pengisian bagian ini, penyusun Naskah Akademik harus berkonsultasi secara intens dengan pihak-pihak yang sangat tahu tentang apa yang akan diatur.
c.       Faktor berjalannya undang-undang
Dalam praktiknya sering undang-undang tidak dapat dilaksanakan dan ditegakkan. Kondisi ini terjadi karena tidak diikuti dengan kajian yang mendalam dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam arti sesungguhnya. Dengan demikian, seyognya Naskah Akademik juga memuat kajian tentang dukungan infrastruktur dalam hal suatu undang-undang diberlakukan nantinya.
d.      Rujukan (Reference)
Dalam Naskah Akademik perlu diuraikan tentang rujukan terkait dengan RUU yang akan dibuat. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindihnya aturan baik secara horizontal maupun vertikal, serta untuk harmonisasi dan sinkronisasi berbagai undang-undang yang sudah ada dalam proses pembentukan undang-undang.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa “Naskah Akademik” paling sedikit memuat dasar filosofis, sosiologis, yuridis, pokok dan lingkup materi muatan yang diatur.

B.     Landasan Filosofis dalam Naskah Akademik
Dasar filosofis merupakan landasan filsafat atau pandangan yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan suatu masalah ke dalam peraturan perundang-undangan. Dasar filosofis sangat penting untuk menghindari pertentangan peraturan perundang-undangan yang disusun dengan nilai-nilai yang hakiki dan luhur di tengah-tengah masyarakat, misalnya etika, adat, agama dan lain-lain.
Dalam Aspek filosofis ini memuat hasil kajian yang mencerminkan landasan ideal atau pandangan yang menjadi dasar cita-cita pada saat menuangkan suatu masalah ke dalam peraturan perundang-undangan.

C.    Landasan Sosiologis dalam Naskah Akademik
Secara dasar sosiologis, naskah akademik disusun dengan mengkaji realitas masyarakat yang meliputi kebutuhan hukum masyarakat, aspek sosial ekonomi dan nilai-nilai yang hidup dan berkembang (rasa keadilan masyarakat).
Tujuan kajian sosiologis ini adalah untuk menghindari tercerabutnya peraturan perundang-undangan yang dibuat dari akar-akar sosialnya di masyarakat. Banyaknya peraturan perundang-undangan yang setelah diundangkan kemudian ditolak oleh masyarakat, merupakan cerminan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki akar sosial yang kuat.
Umumnya, teori-teori perundang-undangan hanya menyebutkan tiga aspek kajian untuk mengukur baik-tidaknya suatu peraturan perundang-undangan, yaitu dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.  Akan tetapi, sebuah peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan daerah) tidak bisa sama sekali dilepaskan dari unsur-unsur politis dalam pembentukannya.  Aspek politis pada dasarnya mengedepankan persoalan tarik-ulur kepentingan antara pemerintah dan masyarakat.  Dalam Naskah Akademik pun kajian terhadap aspek ini perlu dilakukan.  Bagaimana sesungguhnya kemauan politik dari pemerintah, dan bagaimana bargaining power dari kemauan politik pemerintah ini ketika berhadapan dengan kepentingan masyarakat, terutama dalam era demokrasi seperti saat ini.


BABA III
KESIMPULAN

Di dalam Ilmu Peraturan Perundang-undangan, Naskah Akademik merupakan prasyarat untuk menyusun rancangan peraturan perundang-undangan . Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan rancangan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Naskah Akademik merupakan konsepsi pengaturan suatu masalah (jenis peraturan perundang-undangan) yang dikaji secara teoritis dan sosiologis. Secara teoritik dikaji dasar filosofis, dasar yuridis dan dasar politis suatu masalah yang akan diatur sehingga mempunyai landasan pengaturan yang kuat. Dasar filosofis merupakan landasan filsafat atau pandangan yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan suatu masalah ke dalam peraturan perundang-undangan. Dasar filosofis sangat penting untuk menghindari pertentangan peraturan perundang-undangan yang disusun dengan nilai-nilai yang hakiki dan luhur ditengah-tengah masyarakat, misalnya nilai etika, adat, agama dan lainnya.
Dasar yuridis ialah ketentuan hukum yang menjadi dasar hukum (rechtsgrond) bagi pembuatan peraturan perundang-undangan. Dasar yuridis ini terdiri dari dasar yuridis dari segi formil dan dasar yuris dari segi materiil. Dasar yuridis dari segi formil adalah landasan yang berasal dari peraturan perundang-undangan lain untuk memberi kewenangan (bevoegdheid) bagi suatu instansi membuat aturan tertentu. Sedangkan dasar yuridis dari segi materiil yaitu dasar hukum untuk mengatur permasalahan (objek) yang akan diatur. Dengan demikian dasar yuridis ini sangat penting untuk memberikan pijakan pengaturan suatu peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi konflik hukum atau pertentangan hukum dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
PENUTUP

Memuat :
a.  Saran tentang penunjukan lembaga/instansi atau perlengkapan  yang terkait dan karena itu perlu diikut sertakan dalam penyusunan dan pelaksanaan peraturan perundang- undangan;
b.  Saran tentang pemberian nama singkat dari rancangan peraturan perundang- undangan;
c.   Saran tentang saat mulai berlakunya peraturan perundang- undangan setelah diundangkan;
d.  Pendapat tentang pengaruh peraturan per-uu-an baru terhadap peraturan per-uu-n yang lain: baik yang sudah ada sebelumnya, dan  yang masih harus dimuat.



DAFTAR PUSTAKA
Aan Seidman, Robert B. Seidmann dan Nalin Abeyserkere, Penyusunan Rancangan Undang-Undang dalam Perubahan Masyarakat yang Demokratis, sebuah Panduan untuk Pembuat Rancangan Undang-Undang (terjemahan)
Soeprapto, Maria Farida Indrati. 1998. Ilmu Perundang-undangan-Dasar-dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta
Soeprapto, Maria Farida Indrati. 2007. Ilmu Perundang-undangan 2. Yogyakarta