BAB I
PENDAHULUAN
A. LATARBELAKANG
Dalam
pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, apakah prakarsa dari peraturan
perundang-undangan itu berasal dari eksekutif atau legislatif, yang jelas dalam
penyusunan peraturan perundang-undangan dibuatnya harus melalui proses
perumusan terlebih dahulu dalam membuat suatu produk kebijakan atau polotik
hukum yang disebut dengan “naskah akademik”.
Naskah akademik
dimaksudkan untuk memberikan gambaran terlebih dahulu terhadap rancangan suatu
kebijakan/ politik hukum berupa peraturan perundang-undangan yang akan dibuat
dan disusun oleh masing-masing lembaga negara yang berwenang membuatnya. Oleh
sebab itu, suatu rancangan peraturan perundang-undangan sebelum menjadi draf
rancangan perundang-undangan terlebih dahulu sebelumnya sudah terumuskan dalam
bentu naskah akademik yang akan menjadi suatu draf rancangan
perundang-undangan.
Dalam proses
pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik apakah apakah prakarsa
legislatif maupun eksekutif di antaranya adalah adanya hak yang dimiliki pihak
akademisi untuk membuat naskah akademik.menurut Harry Alexander yang dimaksud
naskah akademik adalah naskah awal yang yang membuat gagasan-gagasan pengaturan
dan materi perundang-undangan bidang tertentu.
Bentuk dan isi
naskah akademik memuat gagasan pengaturan suatu materi hukum bidang tertentu
yang ditinjau secara “holistik-futuristik” dan dari berbagai aspek ilmu,
dilengkapi dengan referensi yang memuat; urgensi, konsepsi, landasan, alas
hukum, prinsip-prinsip yang digunakan serta pemikiran tentang norma-norma yang
telah dituangkan ke dalam bentuk pasal-pasal dengan mengajukan berbagai
alternatif, yang disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis dan dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmu hukum dan sesuai dengan politik hukum yang telah
digariskan.
Dari pendapat
tersebut, menunjukkan bahwa pembuatan naskah akademik tidak lebih dari suatu
upaya pendekatan menyeluruh (holistik) dari sebuah rencana pembuatan peraturan
perundang-undangan yang telah dirumuskan. Pendekatan ini dijalankan melalui
konsep dasar tritunggal[3] dalam menelaah lahirnya sebuah peraturan
perundang-undangan, yang meliputi aspek yuridis, sosiologis dan filosofis.
Aspek yuridis
maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan dapat berjalan sesuai dengan
tujuan tanpa menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat. Aspek sosiologi,
dimaksudkan agar produk hukum yang diterbitkan jangan sampai bertentangan
dengan nilai-nilai yang hidup ditengah-tengah masyarakat, misalnya adat
istiadat. Aspek filosofis, dimaksudkan agar produk hukum yang diterbitkan
jangan bertentangan dengan nilai-nilai yang hakiki di tengah-tengah masyarakat,
misalnya agama dan kepercayaan.
Dengan batasan
yang jelas ini akan memudahkan untuk menginvetarisasi seluruh bahan dan
permasalahan yang muncul di lapangan. Dari tiga aspek tersebut jugalah yang
akan dijadikan rambu-rambu penting dalam merumuskan batasan akademis dari
batasan akademis yang dibuat. Hal ini penting untuk ditekankan agar naskah
akademis yang dibuat tidak saja bertumpu pada keilmuan tetapi juga harus
ditunjang dengan kenyataan sosial. Tumpuan keilmuan dibuat didasarkan kepada
kaidah-kaidah teori dan pendapat para pakar (doktrin), sedangkan tumpuan
kenyataan didasarkan kepada kebutuhan nyata (reality needed) yang diinginkan
masyarakat agar kehidupannya terlindungi dan jaminan oleh kepastian,
kemanfaatan dan keadilan hukum baik nasa kini (does sein) maupun masa yang akan
datang (does sollen).
Berdasarkan
ketentuan Pasal 7 ayat (7) Perpres No. 68 Tahun 2005 tentang tata cara
mempersiapkan rancangan undang-undang, rancangan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan presiden
menyatakan bahwa: naskah akademik adalah naskah yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar
belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup
jangkauan dan obyek, atau arah peraturan rancangan undang-undang. Dengan
demikian, dari ketentuan ini maka diketahui bahwa naskah akademik merupakan
rumusan awal dari sebuah produk peraturan perundang-undangan yang akan dibuat,
di dalamnya memuat latar belakang, tujuan, obyek yang diatur pada masing-masing
peraturan, serta ruang lingkup pengaturannya.
Dalam konteks
ilmu perundang-undangan, maka naskah akademik memegang peranan yang sangat
penting untuk memberikan kajian yang dalam terhadap substansi yang akan diatur.
Maka dari itu untuk menyusun naskah akdemik dibutuhkan penelitian kepustakaan
dan penelitian empiris sebagai data dasarnya. Artinya proses penyusunan
peraturan perundang-undangan tidak boleh dilakukan secara pragmatif dengan
langsung menuju pada subtansi masalah
yang akan diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga disini
partisipasi masyarakat terutama dalam pembuatan undang-undang dan peraturan
daerah keterlibatannya sangat diperlukan baik secara langsung yang diminta oleh
lembaga pembuat perundangan pusat maupun daerah atau tidak langsung diminta
atas keterlibatnnya yaitu dengan aktif mengontrol jalannya penyusunan draf
materi muatan peraturan peraturan perundang-undangan utamanya undang-undang
maupun peraturan daerah.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagai
mana kita memahami Naskah Akademik
2. Apa yang
menjadi Landasan Filosofis dalam Naskah Akademik
3. Apa yang
landasan Sosiologis dalam Naskah Akademik
C.
TUJUAN
PENELITIAN
1. Tujuan
teoritis
a. Untuk
merngetahui Bagai mana kita memahami Naskah Akademik
b. Untuk
memperdalam pengetahuan penulis mengenai Apa yang menjadi Landasan Filosofis
dalam Naskah Akademik dan Apa yang landasan Sosiologis dalam Naskah Akademik
2. Tujuan
Praktis
a. Untuk mengetahui
secara mendalam bahwa menurut pengalaman empirik di Indonesia Bagai mana kita
memahami Naskah Akademik
b. Untuk
mendapatkan diskripsi Apa yang menjadi Landasan Filosofis dalam Naskah Akademik
dan Apa yang landasan Sosiologis dalam Naskah Akademik
D.
METODE
PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penulisan Naskah Akademik adalah metode
penelitian yuridis normatif dan empiris yang dikaji secara holistik kontekstual
progresif. Holistik digunakan karena peraturan-peraturan yang ada maupun yang
akan dibuat harus dikaji titik tautnya dengan peraturan dan aspek-aspek yang
lain, terutama untuk melihat apakah kelemahan dan kekuatan peraturan yang ada
ketika diimplementasikan pada kondisi nyata.
Pengkajian aspek-aspek lain yang terkait, seperti pengalaman para stakeholders
terkait, hasil-hasil penelitian dan konsep-konsep yang berkaitan dengan materi
muatan peraturan perundang-undangan. Sedangkan secara kontekstual adalah suatu
pengkajian tentang kebutuhan-kebutuhan yang sangat penting atau vital yang
mendasari atau melatarbelakangi pembuatan peraturan daerah. Progresif adalah
keharusan telah dikajinya peraturan yang dibuat dengan mempertimbangkan
kebutuhan-kebutuhan saat ini, mendesak, tapi masih punya nilai prospektif untuk
masa mendatang dengan mengadakan pembaruan-pembaruan.
1. penelitian
yuridis normatif
Pendekatan
yuridis normatif digunakan untuk mengetahui landasan atau dasar hukum
pengaturan suatu masalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan praktek
pelaksanaannya yang dilihat dari peraturan kebijakan, keputusan dan tindakan
pejabat atau organ pemerintah maupun pemerintah daerah lainnya yang terkait
dengan masalah penelitian. Pendekatan teoritis dilakukan untuk mengetahui:
konsep ilmiah, landasan filosofis dan landasan politis suatu masalah yang
diatur.
Pembahasan dalam
penelitian yuridis normatif dilakukan secara deskriptif analitis. Data
penelitian didapatkan dari dokumen-dokumen sehingga juga merupakan penelitian
dokumen. Dokumen yang dipilih adalah dokumen-dokumen yang terkait dan dapat menjawab
permasalahan penelitian. Dokumen-dokumen tersebut meliputi dokumen-dokumen
hukum dan literatur terkait, media massa dan lain-lain.
2. Penelitian
Empiris
Penelitian
empiris dilakukan untuk menganalisis pengalaman empirik dari para stakeholders
yang terkait dengan suatu masalah yang diatur. Data empiris yang digunakan
dalam penulisan Naskah Akademik ini adalah :
a. Kebutuhan hukum masyarakat
dalam pengaturan suatu masalah.
b. Kondisi sosial masyarakat.
c. Nilai-nilai yang berkembang
dimasyarakat.
Teknik
pengambilan data dilakukan dengan wawancara dapat dilakukan dengan wawancara
mendalam (indepth interview) melalui pendekatan participatory rural appraisal
(PRA), survey, Focus Group Discussion
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Naskah Akademik
Pemakaian
istilah Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan secara baku dipopulerkan pada tahun 1994 dengan Keputusan
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor G-159.PR.09.10 Tahun 1994 tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan,
dikemukakan bahwa:[6] Naskah Akademik
Peraturan Perundang-undangan adalah naskah awal yang memuat pengaturan
materi-materi perundang-undangan bidang tertentu yang telah ditinjau secara
sistemik, holistik dan futuristik.
Definisi lainnya
dari sebuah naskah akademik, dikemukakan oleh Jazim Hamidi bahwa naskah
akademik ialah naskah atau uraian yang berisi penjelasan tentang
1. Perlunya sebuah peraturan harus dibuat
2. Tujuan dan kegunaan dari peraturan yang
akan dibuat
3. Materi-materi yang harus diatur peraturan
tersebut
4. Aspek-aspek teknis penyusunan
Menurut Harry
Alexander dalam bukunya Panduan Perancangan Perda di Indonesia, memberikan
definisi tentang Naskah Akademik adalah naskah awal yang memuat gagasan-gagasan
pengaturan dan materi muatan perundang-undangan bidang tertentu.
Pasal 1 angka 7
Perpres Nomor 68 Tahun 2005, menyatakan Naskah akademik adalah naskah yang
dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar
belakang , tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup,
jangkauan, objek, atau arah pengaturan suatu Rancangan Undang-Undang.
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004 tidak menyatakan secara ekplisit tentang Naskah Akademik,
tetapi secara implisit pada Pasal 53, berbunyi. Masyarakat berhak memberikan
masukan secara lisan dan tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan
rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah.
Tidak jauh
berbeda dengan hal di atas, Hikmahanto Juwana mengemukakan, secara substansi,
Naskah Akademik memuat beberapa bagian penting, yaitu:
a. Tujuan dibuatnya rancangan undang-undang
Tujuan dan
alasan dibentuknya peraturan perundang-undangan dapat beraneka ragam. Hal ini
terkait erat dengan politik hukum, karena tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan
merupakan penjabaran dari politik hukum.
b. Pembahasan tentang apa yang akan diatur
Bagian ini harus
dapat diuraikan secara tepat dan tajam apa yang akan menjadi muatan materi
dalam UU. Untuk pengisian bagian ini, penyusun Naskah Akademik harus
berkonsultasi secara intens dengan pihak-pihak yang sangat tahu tentang apa
yang akan diatur.
c. Faktor berjalannya undang-undang
Dalam praktiknya
sering undang-undang tidak dapat dilaksanakan dan ditegakkan. Kondisi ini
terjadi karena tidak diikuti dengan kajian yang mendalam dengan memperhatikan
kebutuhan masyarakat dalam arti sesungguhnya. Dengan demikian, seyognya Naskah
Akademik juga memuat kajian tentang dukungan infrastruktur dalam hal suatu
undang-undang diberlakukan nantinya.
d. Rujukan (Reference)
Dalam Naskah
Akademik perlu diuraikan tentang rujukan terkait dengan RUU yang akan dibuat.
Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindihnya aturan baik secara
horizontal maupun vertikal, serta untuk harmonisasi dan sinkronisasi berbagai
undang-undang yang sudah ada dalam proses pembentukan undang-undang.
Dengan demikian,
dapat disimpulkan bahwa “Naskah Akademik” paling sedikit memuat dasar
filosofis, sosiologis, yuridis, pokok dan lingkup materi muatan yang diatur.
B. Landasan Filosofis dalam Naskah Akademik
Dasar filosofis
merupakan landasan filsafat atau pandangan yang menjadi dasar cita-cita sewaktu
menuangkan suatu masalah ke dalam peraturan perundang-undangan. Dasar filosofis
sangat penting untuk menghindari pertentangan peraturan perundang-undangan yang
disusun dengan nilai-nilai yang hakiki dan luhur di tengah-tengah masyarakat,
misalnya etika, adat, agama dan lain-lain.
Dalam Aspek
filosofis ini memuat hasil kajian yang mencerminkan landasan ideal atau
pandangan yang menjadi dasar cita-cita pada saat menuangkan suatu masalah ke
dalam peraturan perundang-undangan.
C. Landasan Sosiologis dalam Naskah Akademik
Secara dasar
sosiologis, naskah akademik disusun dengan mengkaji realitas masyarakat yang
meliputi kebutuhan hukum masyarakat, aspek sosial ekonomi dan nilai-nilai yang
hidup dan berkembang (rasa keadilan masyarakat).
Tujuan kajian
sosiologis ini adalah untuk menghindari tercerabutnya peraturan
perundang-undangan yang dibuat dari akar-akar sosialnya di masyarakat. Banyaknya
peraturan perundang-undangan yang setelah diundangkan kemudian ditolak oleh
masyarakat, merupakan cerminan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki
akar sosial yang kuat.
Umumnya,
teori-teori perundang-undangan hanya menyebutkan tiga aspek kajian untuk
mengukur baik-tidaknya suatu peraturan perundang-undangan, yaitu dari aspek
filosofis, yuridis, dan sosiologis. Akan
tetapi, sebuah peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan daerah) tidak
bisa sama sekali dilepaskan dari unsur-unsur politis dalam pembentukannya. Aspek politis pada dasarnya mengedepankan
persoalan tarik-ulur kepentingan antara pemerintah dan masyarakat. Dalam Naskah Akademik pun kajian terhadap
aspek ini perlu dilakukan. Bagaimana
sesungguhnya kemauan politik dari pemerintah, dan bagaimana bargaining power
dari kemauan politik pemerintah ini ketika berhadapan dengan kepentingan
masyarakat, terutama dalam era demokrasi seperti saat ini.
BABA III
KESIMPULAN
Di dalam Ilmu
Peraturan Perundang-undangan, Naskah Akademik merupakan prasyarat untuk
menyusun rancangan peraturan perundang-undangan . Naskah Akademik adalah naskah
yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi
latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup,
jangkauan, objek, atau arah pengaturan rancangan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian,
Naskah Akademik merupakan konsepsi pengaturan suatu masalah (jenis peraturan
perundang-undangan) yang dikaji secara teoritis dan sosiologis. Secara teoritik
dikaji dasar filosofis, dasar yuridis dan dasar politis suatu masalah yang akan
diatur sehingga mempunyai landasan pengaturan yang kuat. Dasar filosofis
merupakan landasan filsafat atau pandangan yang menjadi dasar cita-cita sewaktu
menuangkan suatu masalah ke dalam peraturan perundang-undangan. Dasar filosofis
sangat penting untuk menghindari pertentangan peraturan perundang-undangan yang
disusun dengan nilai-nilai yang hakiki dan luhur ditengah-tengah masyarakat,
misalnya nilai etika, adat, agama dan lainnya.
Dasar yuridis
ialah ketentuan hukum yang menjadi dasar hukum (rechtsgrond) bagi pembuatan
peraturan perundang-undangan. Dasar yuridis ini terdiri dari dasar yuridis dari
segi formil dan dasar yuris dari segi materiil. Dasar yuridis dari segi formil
adalah landasan yang berasal dari peraturan perundang-undangan lain untuk
memberi kewenangan (bevoegdheid) bagi suatu instansi membuat aturan tertentu.
Sedangkan dasar yuridis dari segi materiil yaitu dasar hukum untuk mengatur
permasalahan (objek) yang akan diatur. Dengan demikian dasar yuridis ini sangat
penting untuk memberikan pijakan pengaturan suatu peraturan perundang-undangan
agar tidak terjadi konflik hukum atau pertentangan hukum dengan peraturan
perundang-undangan di atasnya.
PENUTUP
Memuat :
a. Saran
tentang penunjukan lembaga/instansi atau perlengkapan yang terkait dan karena itu perlu diikut
sertakan dalam penyusunan dan pelaksanaan peraturan perundang- undangan;
b. Saran
tentang pemberian nama singkat dari rancangan peraturan perundang- undangan;
c. Saran
tentang saat mulai berlakunya peraturan perundang- undangan setelah
diundangkan;
d. Pendapat
tentang pengaruh peraturan per-uu-an baru terhadap peraturan per-uu-n yang
lain: baik yang sudah ada sebelumnya, dan
yang masih harus dimuat.
DAFTAR
PUSTAKA
Aan Seidman, Robert B. Seidmann dan Nalin Abeyserkere, Penyusunan
Rancangan Undang-Undang dalam Perubahan Masyarakat yang Demokratis, sebuah
Panduan untuk Pembuat Rancangan Undang-Undang (terjemahan)
Soeprapto, Maria Farida Indrati. 1998. Ilmu Perundang-undangan-Dasar-dasar
dan Pembentukannya. Yogyakarta
Soeprapto, Maria Farida Indrati. 2007. Ilmu
Perundang-undangan 2. Yogyakarta