Kriteria Seorang Penadah
Penadahan
dapat kita temukan dasar hukumnya dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana ("KUHP") yang berbunyi:
“Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum:
1. karena sebagai sekongkol,
barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima
sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan,
menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang
diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
2. barangsiapa yang
mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang
patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”
Terkait
pasal di atas, R. Soesilo menjelaskan dalam bukunya berjudulKitab
Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan
bahwa:
1. yang dinamakan “sekongkol”
atau biasa disebut pula “tadah” itu sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal ini.
2. Perbuatan yang tersebut
pada sub 1 dibagi atas dua bagian:
a. membeli, menyewa, dsb
(tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya
atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan
b. menjual, menukarkan, menggadaikan, dsb dengan maksud
hendak mendapat untung barang yang diketahuinya atau patut disangkanya
diperoleh karena kejahatan
3. Elemen penting pasal ini
adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu
asal dari kejahatan. Di sini terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang
itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu
atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka
(mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”.
Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam
prakteknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu,
misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara
bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.
4. Barang asal dari
kejahatan misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan
uang, sekongkol, dll.
Jadi
jika barang tersebut dibeli dengan keadaan atau cara beli yang tidak wajar, dan
dilihat bahwa harga dari barang tersebut juga jauh dari harga yang seharusnya,
maka sebagai pembeli seharusnya mengetahui bahwa ada kemungkinan barang
tersebut berasal dari kejahatan. Jika orang tersebut tetap membeli barang
tersebut, maka si pembeli dapat dianggap melakukan tindak pidana penadahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar