Selasa, 04 November 2014

HUKUM PIDANA

Tujuan hukum pidana adalah menciptakan ketertiban & kedamaian masyarakat Hal ini dapat di capai apabiala hukum pidana ditegakkan secara benar dan tanpa pandang bulu. kepastian hukum dan keadilan dari setiap penegak hukum merupakan syarat yang menentukan.
Penegakan hukum secara benar dan tanpa pandang bulu sangat di pengaruhi oleh oknum penegakan hukum, ada dua faktor penegakan hukum yang sangat orjen  yang pertama moralitas para penegak hukum dan yang kedua kemahiran dan keterampilan hukum bagi para aparatur negara yang mempunyai kekuasaan terutama dalam penegakan hukum.
maka dalam hal ini kita sebagai generasi bangsa harus selalu senantiasa mengawal supremasi hukum, supaya tidak terjadi penyalagunaan wewenag yang di lakukan oleh aparatur negara dalam penegakan hukum,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar