Senin, 28 September 2015

HUKUM PIDANA EKONOMI

BAB I
PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang Masalah
Persepsi terhadap tindak pidana ekonomi selalu diindektikkan dengan tindak pidana penyeludupan, seolah-olah tindak pidana ekonomi tersebut hanya tindak pidana penyeludupan. Hal ini tidak tepat karena tindak pidana penyeludupan adalah bagian daritindak pidana ekonomi. Pemahaman tindak pidana ekonomi tampaknya belummemasyarakatkan sehingga pemanfaatan pasal 1 sub 3c undang-undang nomor 7/Drt/1995yang memungkinkan peraturan tertentu dapat mempergunakan sanksi tindak pidanaekonomi yang cukup berat, masih langka.Kelangkaan mempergunakan sanksi tindak pidana ekonomi tersebut, jika diamati berdasarkan tujuan tindak pidana ekonomi yakni mengamankan dan mendukung usaha-usaha pemerintah guna meningkatkan kemakmuran rakyat, berdampak seolah-olah peraturan-peraturan tentang tindak pidana ekonomi, belum sinkron.
Peranan tindak pidana ekonomi guna melindungi perangkat keras dari proses produksi barang/jasa misalnyauang(money), pasar(market), belum tampak saat ini sehingga menimbulkan keguncangan-keguncangan sebagaimana yang terjadi pada bulan Maret/April 1993 tentang pemalsuansaham pada bursa saham.Jadi pengusaha memang mau tidak mau, pikiran dan hati sanubarinya enggan bahkanalergi terhadap perkataan tindak pidana ekonomi tersebut dapat membatasi usaha-usahanyauntuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Dari segi kemakmuaran rakyat, pengusaha- pengusaha yang berkeinginan untuk memperoleh laba sebesar-besarnya, seyogianya dapatmengendalikan diri jika pengusaha-pengusaha tersebut memiliki kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hal-hal tersebut di atas menimbulkan permasalahan tentang peranan tindak pidanaekonomi khususnya dalam pengamanan dan pendukung kegiatan-kegiatan pembangunan Nasional. Sebagaimana tindak pidana lainya tindak pidana ekonomi juga merupakan salahsatu bentuk kejahatan, namun berbeda dengan kejahatan lainnya kejahatan ekonomi adalahsuatu bentuk kejahatan yang dilakukakan terhadap semua bentuk kegiatan ekonomi termasuk juga dalam bidang keuangan.

1.2  Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, penulis mencoba merumuskan permasalahan sekaligusmerupakan pembahasan permasalahan yang akan diteliti sebagai berikut :
a.    Ruang Lingkup Tindak Pidana Ekonomi. .?
b.    Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Perekonomian Secara Umum Dan BersifatMerugikan Negara?

1.3 Tujuan Penulisan
Dari kajian yang akan dilakukan dalam makalah ini, penulis bertujuan untuk :
a.   Mengetahui Apa yang saja ruang lingkup tindak pidana ekonomi.
b.  Mengetahui dan memahami Tindak Pidana Yang berkaitan dengan Perekonomian Secara Umum dan Bersifat Merugikan Negara.

 1.4 Metode Penulisan
Metode yang di gunakan dalam penulisan makalah ini yang bersumber pada buku-buku referensi yang berhubungan dengan tindak pidana ekonomi dan situs internet yang secarakhusus membahas tentang tindak pidana ekonomi.

1.5 Manfaat Penulisan
Adapun manfaat makalah ini adalah sebagai berikut :
a.    Sebagai media untuk menambah wawasan bagi pembacanya.
b.    Bahan referensi aktual.c. Bahan bacaan dan pengetahuan




                                                        BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Ruang Lingkup Tindak Pidana Ekonomi
2.1.1 Pengertian tindak pidana ekonomi
Tindak pidana ekonomi diatur dengan undang-undang nomor 7 tahun1995 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi, yangmulai berlaku tanggal 13 mei 1955 undang-undang darurat tersebut UU nomor 1tahun 1961 menjadi UU nomor 7/Drt/1955 ,tindak pidana ekonomi secara umum
adalah suatu tindak pidana yang mempunyai motif ekonomi dan lazimnyadilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelektual danmempunyai posisi penting Dalam Masyarakat Atau Pekerjaannya

 2.1.2 Sifat tindak pidana ekonomi
Berdasarkan penjelasan resmi undang- undang nomor 7/Drt/1955 sifat-sifat tindak pidana ekonomi yakni :
a.   Praktik Jahat Kalangan perdagangan, penjelasan resmi undang- undangnomor 7/Drt/1955, antara lain memuat “dapat dipahami dengan pengetahuan bahwa kalangan perdagangan berupaya secara maksimal untuk memperolehkeuntungan(laba) sebesar-besarnya, kadang-kadang mereka lupa akanetika bahkan berupaya melanggar peraturan. Tanpa memperdulkankepentingan umum. Hal yang demikian wajar jika dikategorikan sebagai praktik yang jahat.
b.  Mengancam/Merugikan aspek, kepentingan umum, Pejelasan umumundang- undang nomor 7/Drt/1955 antara lain memuat :“mengancam dan merugikan kepentingan-kepentingan yang sangatgecomplceerd” Dalamkamus, gecompliceer adalah ruwet, kalut, rumit.
c.   Anggapan Bahwa mencari untung sebesarnya-besarnya merupakan kalkulasi perhitungan usaha, bukan suatu kejahatan.

2.1.3 Unsur-Unsur tindak pidana ekonomi.
a.    Unsur-Unsur tindak pidana ekonomi tidak bebeda dengan unsur-unsur tindak pidana pada umumnya yakni.
·      unsur subyektif, yang terdiri dari sengaja atau culpa.
·      unsur obyektif, yang terdiri dari perbuatan manusia, akibat perbuatan,melawan hukum, dan keadaan-keadaan.
b.    Berdasarkan unsur subyektif, tindak pidana ekonomi dibedakan yakni.
·      Jika dilakukan dengan sengaja, maka tindak pidana ekonomi tersebutdinyatakan sebagai kejahatan.
·      jika dilakukan dengan tidak sengaja, maka tindak pidana ekonomitersebut termasuk pelanggaran.
c.     Membantu dan percobaa.Berdasakan pasal 4 undang- undang nomor 7/Drt/1955, membantudan percobaan melakkan tindak pidana ekonomi dapat dihukum sedang haltersebut pada tindak pidana umum tidak dapat dihukum.
d.     Wilayah tindak pidana ekonomi.Tindak pidana ekonomi yang dilakukan di indonesia ataudilakukan di luar negeri , di belakukan undang- undang nomor 7/Drt/1955.Penjelasan resmi pasal 3 dimuat pada penjelasan resmi pasal 3 dimuat pada penjelasan umum sebagai berikut : “d. Sebagai perluasan pasal 2 kitab undang-undang hukum pidana maka perbuatan ikut serta yang dilakukandiluatr negeri dapat dihukum pidana juga.”

 2.1.4 Subyek tindak pidana ekonomi.
a.    Orang/manusia(person).Berdasarkan pasal 3 undang- undang nomor 7/Drt/1955 yang antara lain berbunyi sebagai berikut :“barang siapa turut serta melakukan undang-undang nomor 7/Drt/1955. . . . . . . “
b.    Badan hukum (a legal person).Berdasarkan pasal 15 ayat (1) yang berbunyi antara lain sebagi berikut : “jika . . . . . “

 2.1.5 Sanksi (ancaman hukuman) tindak pidana ekonomi
a.    Hukuman Pokok “hukuman pokok sama dengan hukuman pokok yang disebut dalam KUHP (ps. 10 KUHP) akan tetapi maksimum pokok itu adalah lebih berat”.Bunyi hukuman pokok ini terdapat dalam pasal 6 UUno 7/Drt/1955, hukuman pokok ini terus mengalami perubahan sesuaidengan perkembangan zaman perubahan ini antara lain adalah pada (a) berdasarkan pasal 11, pasal 6 ayat i sub a kata-kata lima ratus ribudiubah menjadi satu juta dan pada (b)berdasarkan UU No 21/Prp/1959 yang meuat sanksi antara lain sebagai berikut: denda 30 kali (30 juta), jika menimbulkan kekacuan ekonomi dalam masyrakat, sanksi : hukumanmati atau 20 tahun penjara. Dalam hal ini penjelasan resmi UU No 21/Prp/1959, antara lain memuat: “menurut UU darurat nomor 7 tahun 1955 ada kemungkinan untuk hakim memilih antara hukuman badan ataudenda atau menjatuhkan kedua-dua sanksi tersebut, menerut peraturan pemerintah pengganti UU ini hakim harus menjatuhkan kedua-dua sanksitersebut.
b.    Hukuman Tambahan yang dimuat dalam pasal 7 UU 7/DRT/1955, yaitu :Pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 Kitab Undang-undangHukum Pidana untuk waktu sekurang-kurangnya enam bulan dan selama-lamanya enam tahun lebih lama dari hukuman kawalan atau dalam hal dijatuhkan hukuman denda sekurang-kurangnya enam bulan dan selama-lamanya enam tahun
·         Penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan si-terhukum, di manatindak-pidana ekonomi dilakukan, untuk waktu selama-lamanya satutahun
·         Perampasan barang-barang tak tetap yang berwujud dan yang tak  berwujud, dengan mana atau mengenai mana tindak-pidana ekonomiitu dilakukan, atau yang seluruhnya atau sebagian diperolehnvadengan tindak-pidana ekonomi itu, begitu pula harga lawan barang- barang itu yang menggantikan barang-barang itu, tak perduli apakah barang-barang atau harga lawan itu kepunyaan si terhukum atau bukan
·         Perampasan barang-barang tak tetap yang berwujud dan yang tak  berwujud, yang termasuk perusahaan si terhukum, di mana tindak- pidana ekonomi itu dilakukan, begitu pula harga lawan barang-barangitu yang menggantikan barang-barang itu, tak perduli apakah barangatau harga lawan itu kepunyaan si terhukum atau bukan, akan tetapihanya sekadar barang-barang itu sejenis dan, mengenai tindak- pidananya, bersangkutan dengan barang-barang yang dapat dirampasmenurut ketentuan tersebut sub c di atas.
·         Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusanseluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapatdiberikan kepada si terhukum oleh Pemerintah berhubung dengan perusahaannya, untuk waktu selama-lamanya dua tahun.



2.2. Tindak Pidana Yang berkaitan dengan Perekonomian Secara Umum dan Bersifat Merugikan Negara.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa di dalam tulisan ini penulisakan memaparkan tindak pidana-tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomiansecara umum dan merugikan negara, hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:

2.2.1. Tindak Pidana Korupsi
Dalam perkembangannya terlahir aturan yang merupakan tindak pidanakhusus yaitu UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi. Undang-undang ini dalam pasal 1 secara jelas mengemukakan bahwakorupsi merupakan perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan memperkayadiri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, ataudiketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan.
keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam pasal tersebut sangat jelas bahwa yang diatur merupakan bertalian dengan perekonomian negara. Dengankeberlakuan aturan Ini berarti ketentuan dalam pasal 3e dari UU No.7 /1955 “aktif” dengan sendirinya. Pasal 3e sebenarnya merupakan pasal yang begitu
fleksibel guna mencegah tubrukan dengan aturan yang akan lahir kemudian dantentunya sesuai dengan zamannya. Aturan-aturan yang lahir kemudian merupakanaturan yang lahir guna mencegah kekosongan hukum olehnya dalam kaitandengan UU No.7/1955 aturan pasal 3e juga merupakan blanco strafbepalingen.Undang-undang No 3/1971 telah diganti dengan UU No. 31 Tahun 1999. Maksuddari dibentuknya UU. No. 31/1999 adalah; bahwa tindak pidana korupsi sangatmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkanmasyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selainmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensitinggi; Bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhanhukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang-undangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebihefektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Dalam perubahannya (UU No.20/2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999)dikatakan bahwa tindak pidana korupsi merugikan negara atau perekonomian danmenghambat pembangunan nasional. Kemudian istilah kerugian tersebut diperluasdengan melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

2.2.2 Tindak Pidana Perpajakan
Tindak pidana selanjutnya yang berkaitan dengan perekonomian negaradan bersifat merugikan negara adalah tindak pidana perpajakan. Hal itudikarenakan oleh karena perpajakan berkaitan dengan pendapatan dan pengeluaran, yang dampaknya akan memengaruhi perekonomian secara umum,terutama sektor publik,sehingga memengaruhi setiap aspek kehidupan ekonomi.Bidang pajak lebih ditekankan kepada pengeluaran pembiayaan oleh negara, dan pemenuhannya dikaitkan dengan kebijakan fiskal pemerintah. Penerimaan dari perpajakan memiliki dua tujuan. Pertama untuk menyeimbangkan antara pengeluaran dan pendapatan, dan yang kedua adalah untuk membentuk adanyasurplus anggaran dan penggunaannya untuk melunasi utang-utang negara yangterjadi sebelumnya atau defisit anggaran karena pinjaman. Dengan demikian peran pajak sangat strategis. sebagai pelanggaran maupun tindak pidana di bidang perpajakan, sudah diatur di dalam Undang-undang perpajakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000,Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun1995 tentang Kepabeanan, mengatur tindak pidana perpajakan di bidang perpajakan meliputi perbuatan:(1) yang dilakukan oleh seseorang atau oleh Badanyang diwakili orang tertentu (pengurus); (2) tidak memenuhi rumusan undang-undang; (3) diancam dengan sanksi pidana; (4) melawan hukum; (5) dilakukan di bidang perpajakan; (6) dapat menimbulkan kerugian bagi pendapatan Negara.Aturan pajak mempunyai delik sendiri yang merupakan lex specialis dari aturanyang bersifat umum yakni tindak pidana korupsi.

2.2.3. Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tindak pidana berikut yang berkaitan dengan perekonomian negara dan bersifat merugikan negara adalah monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Tindak pidana ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Dalam pasal 3 huruf (a) disebutkan bahwatujuan diadakannya undang-undang tesebut guna menjaga kepentingan umumdan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Olehnya pelanggaran atas Undang-Undangini dapat menjadikan efisiensi perekonomian nasional menurun dan hal itu berimbas pada tidak dapat terlaksananya program peningkatan kesejahteraanmasyarakat oleh negara.

2.2.4. Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tindak pidana selanjutnya yang berkaitan dengan perekonomian secaraumum dan bersifat merugikan negara adalah tindak pidana pencucian uang.Regulasinya terdapat dalam UU. No. 15 Tahun 2002 yang telah diubah denganUU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Perbuatan pencucian uang pada umumnya diartikan sebagai suatu proses yang dilakukanuntuk mengubah uang hasil kejahatan sehingga hasil kejahatan tersebut menjadinampak seperti hasil dari kegiatan yang sah karena asal-usulnya sudah disamarkanatau disembunyikan. Pada prinsipnya kejahatan pencucian uang adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasilkejahatan sehingga tidak tercium oleh para aparat, dan hasil kejahatan tersebutdapat digunakan dengan aman yang seakan-akan bersumber dari jenis kegiatan yang sah.
Alasan sehingga perbuatan pencucian uang ini termasuk kedalam tindak  pidana yang berkaitan dengan perekonomian secara umum dan bersifat merugikannegara adalah oleh sebab pencucian uang ini mempunyai pengaruh buruk yangamat besar, seperti instabilitas sistem keuangan, dan instabilitas sistem perekonomian negara dan bahkan dunia secara umum karena aktivitas pencucianuang sebagai kejahatan transnasional yang modusnya banyak melintasi batas- batas negara. Hasil penelitian Castle dan Lee menunjukan bahwa kejahatan moneylaundring dapat menyebabkan hilangnya pendapatan negara dan tidak layaknya  pendistribusian beban pajak. Sementara komisi hukum nasional mengemukakan bahwa praktik pencucian uang bisa menciptakan kondisi persaingan usaha yangtidak jujur, perkembangan praktek pencucian uang juga akan berimbas kepadalemahnya system finansial masyarakat pada umumnya. Angka-angka yangmenunjukkan indikator ekonomi secara makro menjadi turun tingkatefektifitasannya karenasemakin banyaknya uang yang berjalan di luar kendalisistem perekonomian pada umumnya.
 Menurut John McDowel dan Gary Novis pencucian uang dapat merongrong integritas pasar-pasar keuangan. Lembaga-lembaga keuangan yang mengandalkan pada dana hasil kejahatan akan dapatmenghadapi bahaya likuiditas. Kegiatan pencucian uang juga dapatmengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya.Dalam pasal 2 disebutkan hal-hal yang merupakan hasil tindak pidana dari tindak  pidana yang diantaranya adalah korupsi dan perpajakan. Sebagaimana diketahuisebelumnya bahwa korupsi dan tindak pidana di bidang perpajakan adalahkejahatan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.
2.2.5. Pelanggaran HaKI.
Tindak pidana selanjutnya yang berkaitan dengan perekonomian negaraadalah pelanggaran HaKI. Definisi HaKI adalah hak eksklusif yang diberikanPemerintahan kepada penemu, pencipta dan/atau pendesain atas hasil karya ciptadan karsa yang dihasilkannya. Hak eksklusif adalah hak monopoli untuk memperbanyak karya cipta dalam jangka waktu tertentu, baik dilaksanakansendiri atau dilisensikan. Tergolongnya pelanggaran HaKI ke dalam tindak pidanayang berkaitan dengan perekonomian secara umum dan bersifat merugikan negara(mengingat aspek keperdataan HaKI yang sangat kental) disebabkan oleh karenasecara global HaKI dihormati dan dilindungi. Hal tersebuut tercermin darilahirnya sebuah kesepakatan internasional di Maroko melalui Agreement onEstablishing the World Trade Organization (WTO) yang dikenal sebagaiMarrakesh Agreement. Adanya kesepakatan yang akhirnya melahirkan organisasi perdagangan dunia (WTO) ini, maka produk dari setiap orang atau negara diatur melalui mekanisme pasar yang mengutamakan kualitas barang dan atau jasa.Produk tersebut biasanya dilindungi hukum sebagai hasil rasa, karsa dan ciptamanusia yang tidak bisa begitu saja untuk dilanggar.
Dalam pergaulan masyarakatinternasional, negara-negara yang memproteksi atau membiarkan pelanggaran hak cipta tanpa adanya penindakan hukum dapat dimasukkan dalam priority watchlist, karena tidak memberikan perlindungan HaKI secara memadai bagi negaraatau pemilik/pemegang izin ciptaan tersebut. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pengucilan dalam pergaulan masyarakat internasional atau sanksi ekonomi dari produk negara itu pada transaksi bisnis internasional.
Setelah indonesia meratifikiasi kesepakatan internasional ini maka lahirlah perlindungan hukum atasHaKi di Indonesia ditandai dengan diundangkannya UU 19/2002 tentang Hak Cipta, UU No.14/2001 tantang Paten, UU No. 15 /2001 tentang Merk, UU No.30/2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 /2000 tentang Desain Industri, UU No. 32/2000 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Terdapat beberapa kejahatan di bidang HaKI yang hasil kejahatannya masuk dalam kategori pengaturan tindak  pidana pencucian uang, seperti yang disebutkan dalam pasal 1 huruf (y) bahwayang termasuk ka dalam harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana selainyang disebutkan dari huruf a sampai x juga termasuk tindak pidana lainnya yangdiancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan diwilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menuruthukum Indonesia. Sehubungan dengan itu jika kita melihat hukuman yangdiancamkan pada UU HaKI berkisar antara 4 (empat) sampai 7 (tujuh) tahun (UU19/2002 tentang Hak Cipta mengancamkan 7 tahun, UU No.14/2001 tantangPaten mengancamkan 4 tahun, UU 15 /2001 tentang Merk mengancamkan 5tahun), olehnya harta kekayaan yang diperoleh dari pelanggaran HaKI termasuk  juga ke dalam kategori pengaturan UU Pencucian Uang.

2.2.6. Tindak Pidana Perbankan.
Tindak pidana perbankan adalah tindak pidana yang dilakukan oleh bank yang mana tindak pidana ini diciptakan oleh undang-undang perbankan yangmerupakan larangan dan keharusan. Tindak pidana perbankan ini diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Ketentuan pidana dalam UU ini diatur didalam pasal 46, 47, 47a, dan 48. Alasan sehingga tindak pidana ini digolongkanke dalam tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian secara umum dan bersifat merugikan negara adalah bahwa melihat imbas dari pelanggaransebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan pidana maka akan berdampak kepada dimensi korban yang luas yakni masyarakat dan negara juga menyerangsecara langsung sistem ekonomi yang dianut suatu bangsa, serta akanmemengaruhi kepercayaan masyarakat kapada perbankan dan kehidupan bisnis.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara umum tindak pidana ekonomi telah diatur dalam UU drt No. 7/1955,namun undang-undang tersebut juga memberikan kesempatan kepada generasi selanjutnyauntuk untuk menjabarkan norma dan pengertian perekonomian negara yang berkaitandengan perekonomian secara umum serta bersifat merugikan negara. Dan setelahnya makalahirlah aturan-aturan yang berkaitan dengan perekonomian negara seperti:
a.    UU No. 3 Tahun 1971 yang telah diganti dengan UU no 31 Tahun 1999 dandirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan indak PidanaKorupsi.
b.    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun2000, Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 dan Undang-undang Nomor 11Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
c.     Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
d.    UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
e.    UU. No. 15 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
f.     UU HaKI (UU 19/2002 tentang Hak Cipta, UU No.14/2001 tantang Paten, UU No. 15 /2001 tentang Merk, UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31/2000 tentang Desain Industri, UU No. 32/2000 Desain Tata Letak SirkuitTerpadu).
3.2 Saran
Aturan-aturan tersebut dirasakan perlu diadakan sebagai jawaban atas perkembangan zaman dan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional yang senantiasaakan memengaruhi perekonomian umum.


  
DAFTAR PUSTAKA
 Andi Hamzah, S.H., Dr. Hukum pidana ekonomi, Erlangga, jakarta, 1973.Baharudin Lopa, S.H., Dr, Prof., tindak pidana ekonomi, pradya paramita, jakarta, 1990.
Leden Marpuang, S.H., pemberantasan dan pencegahan tindak pidana ekonomi, sinar grafika, jakarta, 1994.Anwar,
Mochammad 1979. Hukum Pidana di Bidang Ekonomi. Bandung : Alumni---------1986. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku I). Bandung : Alumni.
Fuady, Munir 1999. Hukum Perbankan Modern, Berdasarkan Undang-undang Tahun 1998,Buku Kesatu, Bandung : Citra Aditya Bakti.Arief, Barda Nawawi1992.
“Konsep Indonesia tentang Tindak Pidana di Bidang Perekonomian”dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief (ed.) Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni.------------ 2002. “Kebijakan Sistem Pemidanaan Dalam Bidang Perbankan (Evaluasi Sistem
Pemidanaan dalam Undang-undang Perbankan dan Undang - undang Bank Indoensia”
 Makalah pada Colloquium Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Perbankan, Diselenggarakan ataskerjasama FH UNDIP dengan Bank Indoensia, Semarang 27 Juni 2002


Tidak ada komentar:

Posting Komentar