1.Pengertian Supremasi Hukum
Supremasi mempunyai arti kekuasaan
tertinggi(teratas).dan Hukum artinnya peraturan.Jadi, Supremasi Hukum mempunyai
pengertian sebagai suatu peraturan yang tertinggi.Mengenai perumusan dari
Supremasi Hukum ini sebenarnya belum ada yang memberikan pengertian secara
tegas,hal ini disebabkan karena cakupan yang demikian luasnya dari hukum
itu.Van Apeldoorn mengatakan bahwa,hukum banyak seginya dan demikian
luasnya,sehingga orang tidak mungkin menyatukan dalam satu rumusan secara
memuaskan.Apeldoorn juga memberi gambaran,dalam soal hukum,seseorang)Jika ia
mendengar perkataan hukum seketika itu juga teringat akn gedung pengadilan
,pengacara,juru sita,polisi.Mr.Soemintardjo dkk memberi definisi Hukum adalah
aturan-aturan hidup,yang bersifat memaksa,pelanggaran mana mengakibatkan sanksi
yang tegas dan nyata.dari beberapa kutipan tersebut diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa hukum adalah serangkaian peraturan-peraturan yang mengatur
tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup dalam masyarakat yang dibuat oleh
lembaga resmi yang berwenang dan berlakunya bersifat memaksa untuk ditaati
serta memberikan sanksi tegas dan nyata terhadap pelanggarnya.terdapat kalimat
mengatur tingkah laku manusia berarti mengatur setiap perhubungan hukum yang
dilakukan oleh setiap orang tidak boleh ,tidak harus didasarkan atas aturan
hukum yang berlaku. juga terdapat kalimat sifat memaksa dan memberi sanksi
tegas dan nyata terhadap siapa saja yang melanggarnya,ini berarti bekerjanya
hukum itu dapat dipaksakan pentaatannya tanpa terkecuali walaupun itu sebagai
lembaga pembentuk aturan hukum,apabila melanggar sedikitpun dari aturan hukum
memberi sanksi tegas serta nyata sesuai dengan pelangarannya tersebut.dengan
demikian hukum merupakan kekuasaan tertinggi.
2.
Fungsi Hukum
Eksistensi hukum pada hakikatnya
untuk mengatur perhubungan hukum dalam pergaulan masyarakat,baik antara orang
seorang,orang yang satu dengan orang lain ,antara orang dengan Negara dan
mengatur hubungan antara lembaga-lembaga Negara yang ada pada UU Negara
termasuk dalam pelaksanaan pemerintahannya secara keseluruhan,khususnya dalam
hal ini sangat penting untuk diperhatikan oleh seluruh aparat penegak hukum
dalam rangka kekuasaan yang dijalankan agar dalam setiap tindakannya dapat
mencerminkan hakikat dari pada hukum itu.sehingga dengan demikian perbuatan
semena-mena yang menjauhkan cita-cita hukum dapat dihindarkan,maka untuk hal
sedemikian cita-cita bernegara dan berbangsa yang dalam hubungan ini dapat
dihindarkan,maka untuk hal sedemikian cita-cita bernegara dan berbangsa yang
dalam hubungan ini dapat mewujudkan keadilan sosial. Prof.Mr.W.F.de Gaay
Fartman dalam bukunya Rechtdoen dalam terjemahan rahasia hukum oleh
Dr.O.Notohamidjojo mengatakan bahwa fungsi hukum meliputi 5 hal yaitu :
a. Hukum
itu mengatur,menciptakan tata.
b. Hukum
menimbang kepastian yang satu dengan yang lain.
c. Hukum
memberikan kebebasan.
d. Hukum
menciptakan tanggung jawab.
e. Hukum
memidana.
Iskandar mengatakan tentang fungsi hukum ialah sebagai sosial control(control social) juga berfungsi sebagai alat perubahan sosial (Social engenering) fungsi tersebut akan tidak tercipta dan akan menghambat terciptanya keadilan ekonomi maupun keadilan politik apabila hukum tidak digunakan dengan penggunaan kekuasaan tidak sesuai dengan hakikat sebabkalau hukum tidak benar penggunaanya maka kekuasaanpun cenderung digunakan secara tidak benar.
pendapat Rudolf Von I Lering yang
mengatakan fungsi hukum ialah laws were on way achieve the end namely social
control,selanjutnya menurut Ilering ''an instrument for serving the needs of
society where there is an inevitable conflict between the social needs
individual's self interest" suatu alat untuk melayani kebutuhan masyarakat
dimana konflik (pertikaian) tidak dapat diletakkan antara kebutuhan sosial dan
kepentingan pribadi.
dari beberapa pendapat yang diuraikan di atas bahwa dungsi hukum pada dasarnya meliputi sebagai berikut :
dari beberapa pendapat yang diuraikan di atas bahwa dungsi hukum pada dasarnya meliputi sebagai berikut :
Hukum dalam proses kerjanya untuk
mengatur perhubungan hukum masyarakat. Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap
suatu perbuatan masyarakat dan pemerintah. Sebagai alat yang menyelesaikan
sengketa atau konflik dalam masyarakat. Sebagai instrumen pengendalian sosial.
3. Tujuan Hukum
Dalam suatu Negara Hukum,kehidupan
masyarakat tidak seharusnya ditentukan oleh kemauan satu atau beberapa orang
yang berkuasa saja,tetapi harus adanya kepastian hukum tentang hakikat dan
kewajiban-kewajiban setiap orang berdasar aturan hukum yang beraku,peraturan
mana sudah barang tentu dibuat oleh wakil-wakil rakyat yang telah dipilih
sebelumnya dalam pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
Tujuan hukum pada prinsipnya meliputi 3 unsur pokok yaitu :
Tujuan hukum pada prinsipnya meliputi 3 unsur pokok yaitu :
Hukum
itu bertujuan untuk mencapai keadilan.yang dimaksud ialah bahwa masyarakat
hendaknya diperlakukan sesuai hak-haknya sebagai martabat kemanusiaannya . Kepastian
hukum dalam arti bahwa terhadap tindakan yang dilakukan setiap orang atau
anggota masyarakat itu dapat segera dengan cepat ditentukan apakah perbuatan
itu melanggar dinyatakan menyimpang dari hukum atau tidak. kegunaan yang
berarti bahwa dalam proses kerjanya hukum itu dapat memaksa masyarakat umumnya
dan penegak hukum khususnya untuk melakukan segala aktifitasnya selalu berkaca
mata pada hukum yang mengaturnya.
Aristoteles memberikan pendapatnya,tujuan dari pada hukum adalah untuk mencapai "keadilan" adil yang dimaksudkan yaitu bahwa peraturan itu terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi .sedang keadilan disini dibagi dalam dua macam keadilan yaitu :
Aristoteles memberikan pendapatnya,tujuan dari pada hukum adalah untuk mencapai "keadilan" adil yang dimaksudkan yaitu bahwa peraturan itu terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi .sedang keadilan disini dibagi dalam dua macam keadilan yaitu :
Keadilan Distributif adalah keadilan
yang memberikan setiap orang jatah menurut jasanya.
Keadilan Commulatif ialah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan. tujuan hukum menurut Aristoteles lebih menitikberatkan pada faktor pengertian ekonomi,yang mana setiap tindakan seseorang diukur menurut hasil dari yang diperbuatnya,karena disitu penekanan pada pembagian dari suatu jasa yang diperbuatnya oleh seseorang dan pergaulan masyarakat terhadap perhubungannya. dari beberapa pendapat mengenai konsep dan tujuan hukum yang dikemukakan para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum dalam proses bekerjanya meliputi :
bahwa hukum dilaksanakan dalam rangka mencapai keadilan. eksistensi hukum ialah untuk mengatur perhubungan yang dilakukan masyarakat dalam semua aktivitasnya antara orang yang satu dengan orang lain termasuk dalam hubungannya dengan pemerintah yang didalamnya juga mengatur hak,wewenang dan hubungan antar lembaga-lembaga negara tersebut. Memberikan kepastian hukum terhadap semua orang dalam proses pelaksanaan bekerjanya hukum sesuai cita-cita hukum
Keadilan Commulatif ialah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan. tujuan hukum menurut Aristoteles lebih menitikberatkan pada faktor pengertian ekonomi,yang mana setiap tindakan seseorang diukur menurut hasil dari yang diperbuatnya,karena disitu penekanan pada pembagian dari suatu jasa yang diperbuatnya oleh seseorang dan pergaulan masyarakat terhadap perhubungannya. dari beberapa pendapat mengenai konsep dan tujuan hukum yang dikemukakan para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum dalam proses bekerjanya meliputi :
bahwa hukum dilaksanakan dalam rangka mencapai keadilan. eksistensi hukum ialah untuk mengatur perhubungan yang dilakukan masyarakat dalam semua aktivitasnya antara orang yang satu dengan orang lain termasuk dalam hubungannya dengan pemerintah yang didalamnya juga mengatur hak,wewenang dan hubungan antar lembaga-lembaga negara tersebut. Memberikan kepastian hukum terhadap semua orang dalam proses pelaksanaan bekerjanya hukum sesuai cita-cita hukum
Bukti dalam pengertian sehari-hari
adalah segala hal yang dipergunakan untuk meyakinkan pihak lain yang dapat
dikatakan macamnya tidak terbatas asalkan bukti tersebut bisa meyakinkan pihak
lain tetang pendapat, peristiwa, keadaan.Tetapi Pengertian bukti menurut hukum
adalah sudah ditentukan menurut UU, apa saja? Yuk kita simak dibawah ini:
Didalam ilmu hukum acara perdata,
untuk membuktikan suatu dalih tentang hak dan kewajiban didalam sengketa
pengadilan, macamnya telah ditentukan oleh UU yaitu:
1. alat bukti tertulis
2. alat bukti saksi
3. alat bukti persangkaaan
4. alat bukti pengakuan
5. alat bukti sumpah
Dalam hukum acara perdata penyebutan alat bukti tertulis (surat) merupakan alat bukti yang utama, karena surat justru dibuat untuk membuktikan suatu keadaan, atau kejadian yang telah terjadi atau perbuatan hukum yang harus dilakukan oleh seseorang nantinya. (Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW)
Hal ini
berbeda dengan penyebutan alat-alat bukti dalam hukum acara pidana yang urut-urutan
alat bukti itu sebagai berikut:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa.
Jadi keterangan saksi disini adalah alat bukti yang utama. Kenapa? Karena seseorang didalam melakukan kejahatan tentu akan berusaha menghilangkan jejaknya, sehingga dalam perkara pidana, pembuktian akan dititikberatkan pada keterangan saksi.(KUHAP, Pasal 184 ayat 1)
Perluasan pengertian alat bukti yang
sah dalan KUHAP sesuai dengan perkembangan teknologi telah diatur dalam pasal
26 A UU No.31 Tahun 1999 yaitu:
Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 ayat 2 UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya untuk tidak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari:
a.
alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan,
dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang
serupa dengan itu; dan
b.
dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang
dilihat, dibaca, dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa
bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun
selain kertas, maupun yang terekan secara elektronik yang berupa tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang
memiliki makna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar