Kamis, 02 Oktober 2014

Supremasi Hukum

1.Pengertian Supremasi Hukum 
            Supremasi mempunyai arti kekuasaan tertinggi(teratas).dan Hukum artinnya peraturan.Jadi, Supremasi Hukum mempunyai pengertian sebagai suatu peraturan yang tertinggi.Mengenai perumusan dari Supremasi Hukum ini sebenarnya belum ada yang memberikan pengertian secara tegas,hal ini disebabkan karena cakupan yang demikian luasnya dari hukum itu.Van Apeldoorn mengatakan bahwa,hukum banyak seginya dan demikian luasnya,sehingga orang tidak mungkin menyatukan dalam satu rumusan secara memuaskan.Apeldoorn juga memberi gambaran,dalam soal hukum,seseorang)Jika ia mendengar perkataan hukum seketika itu juga teringat akn gedung pengadilan ,pengacara,juru sita,polisi.Mr.Soemintardjo dkk memberi definisi Hukum adalah aturan-aturan hidup,yang bersifat memaksa,pelanggaran mana mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.dari beberapa kutipan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum adalah serangkaian peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang dan berlakunya bersifat memaksa untuk ditaati serta memberikan sanksi tegas dan nyata terhadap pelanggarnya.terdapat kalimat mengatur tingkah laku manusia berarti mengatur setiap perhubungan hukum yang dilakukan oleh setiap orang tidak boleh ,tidak harus didasarkan atas aturan hukum yang berlaku. juga terdapat kalimat sifat memaksa dan memberi sanksi tegas dan nyata terhadap siapa saja yang melanggarnya,ini berarti bekerjanya hukum itu dapat dipaksakan pentaatannya tanpa terkecuali walaupun itu sebagai lembaga pembentuk aturan hukum,apabila melanggar sedikitpun dari aturan hukum memberi sanksi tegas serta nyata sesuai dengan pelangarannya tersebut.dengan demikian hukum merupakan kekuasaan tertinggi.
2. Fungsi Hukum
            Eksistensi hukum pada hakikatnya untuk mengatur perhubungan hukum dalam pergaulan masyarakat,baik antara orang seorang,orang yang satu dengan orang lain ,antara orang dengan Negara dan mengatur hubungan antara lembaga-lembaga Negara yang ada pada UU Negara termasuk dalam pelaksanaan pemerintahannya secara keseluruhan,khususnya dalam hal ini sangat penting untuk diperhatikan oleh seluruh aparat penegak hukum dalam rangka kekuasaan yang dijalankan agar dalam setiap tindakannya dapat mencerminkan hakikat dari pada hukum itu.sehingga dengan demikian perbuatan semena-mena yang menjauhkan cita-cita hukum dapat dihindarkan,maka untuk hal sedemikian cita-cita bernegara dan berbangsa yang dalam hubungan ini dapat dihindarkan,maka untuk hal sedemikian cita-cita bernegara dan berbangsa yang dalam hubungan ini dapat mewujudkan keadilan sosial. Prof.Mr.W.F.de Gaay Fartman dalam bukunya Rechtdoen dalam terjemahan rahasia hukum oleh Dr.O.Notohamidjojo mengatakan bahwa fungsi hukum meliputi 5 hal yaitu :
a.      Hukum itu mengatur,menciptakan tata.
b.      Hukum menimbang kepastian yang satu dengan yang lain.
c.       Hukum memberikan kebebasan.
d.      Hukum menciptakan tanggung jawab.
e.      Hukum memidana.

            Iskandar mengatakan tentang fungsi hukum ialah sebagai sosial control(control social) juga berfungsi sebagai alat perubahan sosial (Social engenering) fungsi tersebut akan tidak tercipta dan akan menghambat terciptanya keadilan ekonomi maupun keadilan politik apabila hukum tidak digunakan dengan penggunaan kekuasaan tidak sesuai dengan hakikat sebabkalau hukum tidak benar penggunaanya maka kekuasaanpun cenderung digunakan secara tidak benar.
            pendapat Rudolf Von I Lering yang mengatakan fungsi hukum ialah laws were on way achieve the end namely social control,selanjutnya menurut Ilering ''an instrument for serving the needs of society where there is an inevitable conflict between the social needs individual's self interest" suatu alat untuk melayani kebutuhan masyarakat dimana konflik (pertikaian) tidak dapat diletakkan antara kebutuhan sosial dan kepentingan pribadi.
dari beberapa pendapat yang diuraikan di atas bahwa dungsi hukum pada dasarnya meliputi sebagai berikut :
            Hukum dalam proses kerjanya untuk mengatur perhubungan hukum masyarakat. Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap suatu perbuatan masyarakat dan pemerintah. Sebagai alat yang menyelesaikan sengketa atau konflik dalam masyarakat. Sebagai instrumen pengendalian sosial.


3. Tujuan Hukum
            Dalam suatu Negara Hukum,kehidupan masyarakat tidak seharusnya ditentukan oleh kemauan satu atau beberapa orang yang berkuasa saja,tetapi harus adanya kepastian hukum tentang hakikat dan kewajiban-kewajiban setiap orang berdasar aturan hukum yang beraku,peraturan mana sudah barang tentu dibuat oleh wakil-wakil rakyat yang telah dipilih sebelumnya dalam pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
Tujuan hukum pada prinsipnya meliputi 3 unsur pokok yaitu :
Hukum itu bertujuan untuk mencapai keadilan.yang dimaksud ialah bahwa masyarakat hendaknya diperlakukan sesuai hak-haknya sebagai martabat kemanusiaannya . Kepastian hukum dalam arti bahwa terhadap tindakan yang dilakukan setiap orang atau anggota masyarakat itu dapat segera dengan cepat ditentukan apakah perbuatan itu melanggar dinyatakan menyimpang dari hukum atau tidak. kegunaan yang berarti bahwa dalam proses kerjanya hukum itu dapat memaksa masyarakat umumnya dan penegak hukum khususnya untuk melakukan segala aktifitasnya selalu berkaca mata pada hukum yang mengaturnya.
Aristoteles memberikan pendapatnya,tujuan dari pada hukum adalah untuk mencapai "keadilan" adil yang dimaksudkan yaitu bahwa peraturan itu terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi .sedang keadilan disini dibagi dalam dua macam keadilan yaitu :
            Keadilan Distributif adalah keadilan yang memberikan setiap orang jatah menurut jasanya.
Keadilan Commulatif ialah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan. tujuan hukum menurut Aristoteles lebih menitikberatkan pada faktor pengertian ekonomi,yang mana setiap tindakan seseorang diukur menurut hasil dari yang diperbuatnya,karena disitu penekanan pada pembagian dari suatu jasa yang diperbuatnya oleh seseorang dan pergaulan masyarakat terhadap perhubungannya. dari beberapa pendapat mengenai konsep dan tujuan hukum yang dikemukakan para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum dalam proses bekerjanya meliputi :
bahwa hukum dilaksanakan dalam rangka mencapai keadilan. eksistensi hukum ialah untuk mengatur perhubungan yang dilakukan masyarakat dalam semua aktivitasnya antara orang yang satu dengan orang lain termasuk dalam hubungannya dengan pemerintah yang didalamnya juga mengatur hak,wewenang dan hubungan antar lembaga-lembaga negara tersebut. Memberikan kepastian hukum terhadap semua orang dalam proses pelaksanaan bekerjanya hukum sesuai cita-cita hukum
            Bukti dalam pengertian sehari-hari adalah segala hal yang dipergunakan untuk meyakinkan pihak lain yang dapat dikatakan macamnya tidak terbatas asalkan bukti tersebut bisa meyakinkan pihak lain tetang pendapat, peristiwa, keadaan.Tetapi Pengertian bukti menurut hukum adalah sudah ditentukan menurut UU, apa saja? Yuk kita simak dibawah ini:
            Didalam ilmu hukum acara perdata, untuk membuktikan suatu dalih tentang hak dan kewajiban didalam sengketa pengadilan, macamnya telah ditentukan oleh UU yaitu:

1. alat bukti tertulis
2. alat bukti saksi 
3. alat bukti persangkaaan
4. alat bukti pengakuan
5. alat bukti sumpah

            Dalam hukum acara perdata penyebutan alat bukti tertulis (surat) merupakan alat bukti yang utama, karena surat justru dibuat untuk membuktikan suatu keadaan, atau kejadian yang telah terjadi atau perbuatan hukum yang harus dilakukan oleh seseorang nantinya. (Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW)
            Hal ini berbeda dengan penyebutan alat-alat bukti dalam hukum acara pidana yang urut-urutan alat bukti itu sebagai berikut:

1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa.


            Jadi keterangan saksi disini adalah alat bukti yang utama. Kenapa? Karena seseorang didalam melakukan kejahatan tentu akan berusaha menghilangkan jejaknya, sehingga dalam perkara pidana, pembuktian akan dititikberatkan pada keterangan saksi.(KUHAP, Pasal 184 ayat 1)
            Perluasan pengertian alat bukti yang sah dalan KUHAP sesuai dengan perkembangan teknologi telah diatur dalam pasal 26 A UU No.31 Tahun 1999 yaitu:

Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 ayat 2 UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya untuk tidak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari:
a.      alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b.      dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dilihat, dibaca, dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekan secara elektronik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar