BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Persepsi terhadap tindak pidana ekonomi selalu
diindektikkan dengan tindak pidana penyeludupan, seolah-olah tindak pidana
ekonomi tersebut hanya tindak pidana penyeludupan. Hal ini tidak tepat karena
tindak pidana penyeludupan adalah bagian daritindak pidana ekonomi. Pemahaman
tindak pidana ekonomi tampaknya belummemasyarakatkan sehingga pemanfaatan pasal
1 sub 3c undang-undang nomor 7/Drt/1995yang memungkinkan peraturan tertentu
dapat mempergunakan sanksi tindak pidanaekonomi yang cukup berat, masih langka.Kelangkaan
mempergunakan sanksi tindak pidana ekonomi tersebut, jika diamati berdasarkan
tujuan tindak pidana ekonomi yakni mengamankan dan mendukung usaha-usaha
pemerintah guna meningkatkan kemakmuran rakyat, berdampak seolah-olah
peraturan-peraturan tentang tindak pidana ekonomi, belum sinkron.
Peranan tindak pidana ekonomi guna melindungi perangkat
keras dari proses produksi barang/jasa misalnyauang(money), pasar(market),
belum tampak saat ini sehingga menimbulkan keguncangan-keguncangan sebagaimana
yang terjadi pada bulan Maret/April 1993 tentang pemalsuansaham pada bursa
saham.Jadi pengusaha memang mau tidak mau, pikiran dan hati sanubarinya enggan
bahkanalergi terhadap perkataan tindak pidana ekonomi tersebut dapat membatasi
usaha-usahanyauntuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Dari segi kemakmuaran
rakyat, pengusaha- pengusaha yang berkeinginan untuk memperoleh laba
sebesar-besarnya, seyogianya dapatmengendalikan diri jika pengusaha-pengusaha
tersebut memiliki kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hal-hal tersebut di atas menimbulkan permasalahan tentang
peranan tindak pidanaekonomi khususnya dalam pengamanan dan pendukung
kegiatan-kegiatan pembangunan Nasional. Sebagaimana tindak pidana lainya tindak
pidana ekonomi juga merupakan salahsatu bentuk kejahatan, namun berbeda dengan
kejahatan lainnya kejahatan ekonomi adalahsuatu bentuk kejahatan yang
dilakukakan terhadap semua bentuk kegiatan ekonomi termasuk juga dalam bidang
keuangan.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, penulis mencoba merumuskan permasalahan
sekaligusmerupakan pembahasan permasalahan yang akan diteliti sebagai berikut :
a.
Ruang Lingkup Tindak Pidana Ekonomi. .?
b.
Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Perekonomian Secara
Umum Dan BersifatMerugikan Negara?
1.3 Tujuan Penulisan
Dari kajian yang akan dilakukan dalam makalah ini, penulis bertujuan untuk
:
a.
Mengetahui Apa yang saja ruang lingkup tindak pidana
ekonomi.
b. Mengetahui
dan memahami Tindak Pidana Yang berkaitan dengan Perekonomian Secara Umum dan
Bersifat Merugikan Negara.
1.4 Metode Penulisan
Metode yang di gunakan dalam penulisan makalah ini yang bersumber pada
buku-buku referensi yang berhubungan dengan tindak pidana ekonomi dan situs
internet yang secarakhusus membahas tentang tindak pidana ekonomi.
1.5 Manfaat Penulisan
Adapun manfaat makalah ini adalah sebagai berikut :
a.
Sebagai media untuk menambah wawasan bagi pembacanya.
b.
Bahan referensi aktual.c. Bahan bacaan dan pengetahuan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Ruang Lingkup
Tindak Pidana Ekonomi
2.1.1 Pengertian tindak pidana
ekonomi
Tindak pidana
ekonomi diatur dengan undang-undang nomor 7 tahun1995 tentang pengusutan,
penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi, yangmulai berlaku tanggal 13
mei 1955 undang-undang darurat tersebut UU nomor 1tahun 1961 menjadi UU nomor
7/Drt/1955 ,tindak pidana ekonomi secara umum
adalah suatu
tindak pidana yang mempunyai motif ekonomi dan lazimnyadilakukan oleh
orang-orang yang mempunyai kemampuan intelektual danmempunyai posisi penting
Dalam Masyarakat Atau Pekerjaannya
2.1.2
Sifat tindak pidana ekonomi
Berdasarkan penjelasan resmi undang- undang nomor 7/Drt/1955 sifat-sifat
tindak pidana ekonomi yakni :
a. Praktik
Jahat Kalangan perdagangan, penjelasan resmi undang- undangnomor 7/Drt/1955,
antara lain memuat “dapat dipahami dengan pengetahuan bahwa kalangan
perdagangan berupaya secara maksimal untuk memperolehkeuntungan(laba)
sebesar-besarnya, kadang-kadang mereka lupa akanetika bahkan berupaya melanggar
peraturan. Tanpa memperdulkankepentingan umum. Hal yang demikian wajar jika
dikategorikan sebagai praktik yang jahat.
b. Mengancam/Merugikan
aspek, kepentingan umum, Pejelasan umumundang- undang nomor 7/Drt/1955 antara
lain memuat :“mengancam dan merugikan kepentingan-kepentingan yang
sangatgecomplceerd” Dalamkamus, gecompliceer adalah ruwet, kalut, rumit.
c. Anggapan
Bahwa mencari untung sebesarnya-besarnya merupakan kalkulasi perhitungan usaha,
bukan suatu kejahatan.
2.1.3 Unsur-Unsur tindak pidana ekonomi.
a.
Unsur-Unsur tindak pidana ekonomi tidak bebeda dengan
unsur-unsur tindak pidana pada umumnya yakni.
· unsur
subyektif, yang terdiri dari sengaja atau culpa.
·
unsur obyektif, yang terdiri dari perbuatan manusia,
akibat perbuatan,melawan hukum, dan keadaan-keadaan.
b. Berdasarkan
unsur subyektif, tindak pidana ekonomi dibedakan yakni.
·
Jika dilakukan dengan sengaja, maka tindak pidana ekonomi
tersebutdinyatakan sebagai kejahatan.
·
jika dilakukan dengan tidak sengaja, maka tindak pidana
ekonomitersebut termasuk pelanggaran.
c.
Membantu dan percobaa.Berdasakan pasal 4 undang- undang
nomor 7/Drt/1955, membantudan percobaan melakkan tindak pidana ekonomi dapat
dihukum sedang haltersebut pada tindak pidana umum tidak dapat dihukum.
d.
Wilayah tindak
pidana ekonomi.Tindak pidana ekonomi yang dilakukan di indonesia ataudilakukan
di luar negeri , di belakukan undang- undang nomor 7/Drt/1955.Penjelasan resmi
pasal 3 dimuat pada penjelasan resmi pasal 3 dimuat pada penjelasan umum
sebagai berikut : “d. Sebagai perluasan pasal 2 kitab undang-undang hukum
pidana maka perbuatan ikut serta yang dilakukandiluatr negeri dapat dihukum
pidana juga.”
2.1.4 Subyek tindak pidana ekonomi.
a.
Orang/manusia(person).Berdasarkan pasal 3 undang- undang
nomor 7/Drt/1955 yang antara lain berbunyi sebagai berikut :“barang siapa turut
serta melakukan undang-undang nomor 7/Drt/1955. . . . . . . “
b.
Badan hukum (a legal person).Berdasarkan pasal 15 ayat
(1) yang berbunyi antara lain sebagi berikut : “jika . . . . . “
2.1.5 Sanksi (ancaman hukuman) tindak pidana
ekonomi
a.
Hukuman Pokok “hukuman pokok sama dengan hukuman pokok
yang disebut dalam KUHP (ps. 10 KUHP) akan tetapi maksimum pokok itu adalah
lebih berat”.Bunyi hukuman pokok ini terdapat dalam pasal 6 UUno 7/Drt/1955,
hukuman pokok ini terus mengalami perubahan sesuaidengan perkembangan zaman
perubahan ini antara lain adalah pada (a) berdasarkan pasal 11, pasal 6 ayat i
sub a kata-kata lima ratus ribudiubah menjadi satu juta dan pada (b)berdasarkan
UU No 21/Prp/1959 yang meuat sanksi antara lain sebagai berikut: denda 30 kali
(30 juta), jika menimbulkan kekacuan ekonomi dalam masyrakat, sanksi :
hukumanmati atau 20 tahun penjara. Dalam hal ini penjelasan resmi UU No
21/Prp/1959, antara lain memuat: “menurut UU darurat nomor 7 tahun 1955 ada
kemungkinan untuk hakim memilih antara hukuman badan ataudenda atau menjatuhkan
kedua-dua sanksi tersebut, menerut peraturan pemerintah pengganti UU ini hakim
harus menjatuhkan kedua-dua sanksitersebut.
b.
Hukuman Tambahan yang dimuat dalam pasal 7 UU 7/DRT/1955,
yaitu :Pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 Kitab Undang-undangHukum
Pidana untuk waktu sekurang-kurangnya enam bulan dan selama-lamanya enam tahun
lebih lama dari hukuman kawalan atau dalam hal dijatuhkan hukuman denda
sekurang-kurangnya enam bulan dan selama-lamanya enam tahun
·
Penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan
si-terhukum, di manatindak-pidana ekonomi dilakukan, untuk waktu selama-lamanya
satutahun
·
Perampasan barang-barang tak tetap yang berwujud dan yang
tak berwujud, dengan mana atau mengenai
mana tindak-pidana ekonomiitu dilakukan, atau yang seluruhnya atau sebagian
diperolehnvadengan tindak-pidana ekonomi itu, begitu pula harga lawan barang-
barang itu yang menggantikan barang-barang itu, tak perduli apakah
barang-barang atau harga lawan itu kepunyaan si terhukum atau bukan
·
Perampasan barang-barang tak tetap yang berwujud dan yang
tak berwujud, yang termasuk perusahaan
si terhukum, di mana tindak- pidana ekonomi itu dilakukan, begitu pula harga
lawan barang-barangitu yang menggantikan barang-barang itu, tak perduli apakah
barangatau harga lawan itu kepunyaan si terhukum atau bukan, akan tetapihanya
sekadar barang-barang itu sejenis dan, mengenai tindak- pidananya, bersangkutan
dengan barang-barang yang dapat dirampasmenurut ketentuan tersebut sub c di
atas.
·
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau
penghapusanseluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau
dapatdiberikan kepada si terhukum oleh Pemerintah berhubung dengan perusahaannya,
untuk waktu selama-lamanya dua tahun.
2.2. Tindak Pidana Yang berkaitan
dengan Perekonomian Secara Umum dan Bersifat Merugikan Negara.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa di dalam
tulisan ini penulisakan memaparkan tindak pidana-tindak pidana yang berkaitan
dengan perekonomiansecara umum dan merugikan negara, hal-hal tersebut adalah
sebagai berikut:
2.2.1. Tindak Pidana Korupsi
Dalam perkembangannya terlahir aturan yang merupakan
tindak pidanakhusus yaitu UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak
PidanaKorupsi. Undang-undang ini dalam pasal 1 secara jelas mengemukakan
bahwakorupsi merupakan perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan
memperkayadiri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan, yang secara langsung
atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara,
ataudiketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan.
keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam pasal
tersebut sangat jelas bahwa yang diatur merupakan bertalian dengan perekonomian
negara. Dengankeberlakuan aturan Ini berarti ketentuan dalam pasal 3e dari UU
No.7 /1955 “aktif” dengan sendirinya. Pasal 3e sebenarnya merupakan pasal yang
begitu
fleksibel guna mencegah tubrukan dengan aturan yang akan
lahir kemudian dantentunya sesuai dengan zamannya. Aturan-aturan yang lahir
kemudian merupakanaturan yang lahir guna mencegah kekosongan hukum olehnya
dalam kaitandengan UU No.7/1955 aturan pasal 3e juga merupakan blanco
strafbepalingen.Undang-undang No 3/1971 telah diganti dengan UU No. 31 Tahun
1999. Maksuddari dibentuknya UU. No. 31/1999 adalah; bahwa tindak pidana
korupsi sangatmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat
pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkanmasyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Bahwa
akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selainmerugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan
pembangunan nasional yang menuntut efisiensitinggi; Bahwa Undang-undang Nomor 3
Tahun 1971 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan kebutuhanhukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti
dengan Undang-undangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga
diharapkan lebihefektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Dalam perubahannya (UU No.20/2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun
1999)dikatakan bahwa tindak pidana korupsi merugikan negara atau perekonomian
danmenghambat pembangunan nasional. Kemudian istilah kerugian tersebut
diperluasdengan melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
2.2.2 Tindak
Pidana Perpajakan
Tindak pidana selanjutnya yang berkaitan dengan
perekonomian negaradan bersifat merugikan negara adalah tindak pidana
perpajakan. Hal itudikarenakan oleh karena perpajakan berkaitan dengan
pendapatan dan pengeluaran, yang dampaknya akan memengaruhi perekonomian secara
umum,terutama sektor publik,sehingga memengaruhi setiap aspek kehidupan
ekonomi.Bidang pajak lebih ditekankan kepada pengeluaran pembiayaan oleh
negara, dan pemenuhannya dikaitkan dengan kebijakan fiskal pemerintah.
Penerimaan dari perpajakan memiliki dua tujuan. Pertama untuk menyeimbangkan
antara pengeluaran dan pendapatan, dan yang kedua adalah untuk membentuk
adanyasurplus anggaran dan penggunaannya untuk melunasi utang-utang negara
yangterjadi sebelumnya atau defisit anggaran karena pinjaman. Dengan demikian
peran pajak sangat strategis. sebagai pelanggaran maupun tindak pidana di
bidang perpajakan, sudah diatur di dalam Undang-undang perpajakan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000,Undang-undang Nomor 10
tahun 1995 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun1995 tentang Kepabeanan, mengatur
tindak pidana perpajakan di bidang perpajakan meliputi perbuatan:(1) yang
dilakukan oleh seseorang atau oleh Badanyang diwakili orang tertentu
(pengurus); (2) tidak memenuhi rumusan undang-undang; (3) diancam dengan sanksi
pidana; (4) melawan hukum; (5) dilakukan di bidang perpajakan; (6) dapat
menimbulkan kerugian bagi pendapatan Negara.Aturan pajak mempunyai delik
sendiri yang merupakan lex specialis dari aturanyang bersifat umum yakni tindak
pidana korupsi.
2.2.3. Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tindak pidana berikut yang berkaitan dengan perekonomian
negara dan bersifat merugikan negara adalah monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat.Tindak pidana ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan
praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Dalam pasal 3 huruf (a) disebutkan
bahwatujuan diadakannya undang-undang tesebut guna menjaga kepentingan umumdan
meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Olehnya pelanggaran atas Undang-Undangini
dapat menjadikan efisiensi perekonomian nasional menurun dan hal itu berimbas
pada tidak dapat terlaksananya program peningkatan kesejahteraanmasyarakat oleh
negara.
2.2.4. Tindak
Pidana Pencucian Uang.
Tindak pidana selanjutnya yang berkaitan dengan
perekonomian secaraumum dan bersifat merugikan negara adalah tindak pidana
pencucian uang.Regulasinya terdapat dalam UU. No. 15 Tahun 2002 yang telah
diubah denganUU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perbuatan pencucian uang pada umumnya diartikan sebagai suatu proses yang
dilakukanuntuk mengubah uang hasil kejahatan sehingga hasil kejahatan tersebut
menjadinampak seperti hasil dari kegiatan yang sah karena asal-usulnya sudah
disamarkanatau disembunyikan. Pada prinsipnya kejahatan pencucian uang adalah
suatu perbuatan yang dilakukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan
hasilkejahatan sehingga tidak tercium oleh para aparat, dan hasil kejahatan tersebutdapat
digunakan dengan aman yang seakan-akan bersumber dari jenis kegiatan yang sah.
Alasan sehingga perbuatan pencucian uang ini termasuk
kedalam tindak pidana yang berkaitan
dengan perekonomian secara umum dan bersifat merugikannegara adalah oleh sebab
pencucian uang ini mempunyai pengaruh buruk yangamat besar, seperti
instabilitas sistem keuangan, dan instabilitas sistem perekonomian negara dan
bahkan dunia secara umum karena aktivitas pencucianuang sebagai kejahatan
transnasional yang modusnya banyak melintasi batas- batas negara. Hasil
penelitian Castle dan Lee menunjukan bahwa kejahatan moneylaundring dapat
menyebabkan hilangnya pendapatan negara dan tidak layaknya pendistribusian beban pajak. Sementara komisi
hukum nasional mengemukakan bahwa praktik pencucian uang bisa menciptakan
kondisi persaingan usaha yangtidak jujur, perkembangan praktek pencucian uang
juga akan berimbas kepadalemahnya system finansial masyarakat pada umumnya.
Angka-angka yangmenunjukkan indikator ekonomi secara makro menjadi turun
tingkatefektifitasannya karenasemakin banyaknya uang yang berjalan di luar
kendalisistem perekonomian pada umumnya.
Menurut John
McDowel dan Gary Novis pencucian uang dapat merongrong integritas pasar-pasar
keuangan. Lembaga-lembaga keuangan yang mengandalkan pada dana hasil kejahatan
akan dapatmenghadapi bahaya likuiditas. Kegiatan pencucian uang juga
dapatmengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan
ekonominya.Dalam pasal 2 disebutkan hal-hal yang merupakan hasil tindak pidana
dari tindak pidana yang diantaranya
adalah korupsi dan perpajakan. Sebagaimana diketahuisebelumnya bahwa korupsi
dan tindak pidana di bidang perpajakan adalahkejahatan yang dapat menimbulkan
kerugian keuangan dan perekonomian negara.
2.2.5. Pelanggaran
HaKI.
Tindak pidana selanjutnya yang berkaitan dengan
perekonomian negaraadalah pelanggaran HaKI. Definisi HaKI adalah hak eksklusif
yang diberikanPemerintahan kepada penemu, pencipta dan/atau pendesain atas
hasil karya ciptadan karsa yang dihasilkannya. Hak eksklusif adalah hak
monopoli untuk memperbanyak karya cipta dalam jangka waktu tertentu, baik
dilaksanakansendiri atau dilisensikan. Tergolongnya pelanggaran HaKI ke dalam
tindak pidanayang berkaitan dengan perekonomian secara umum dan bersifat merugikan
negara(mengingat aspek keperdataan HaKI yang sangat kental) disebabkan oleh
karenasecara global HaKI dihormati dan dilindungi. Hal tersebuut tercermin
darilahirnya sebuah kesepakatan internasional di Maroko melalui Agreement
onEstablishing the World Trade Organization (WTO) yang dikenal sebagaiMarrakesh
Agreement. Adanya kesepakatan yang akhirnya melahirkan organisasi perdagangan
dunia (WTO) ini, maka produk dari setiap orang atau negara diatur melalui
mekanisme pasar yang mengutamakan kualitas barang dan atau jasa.Produk tersebut
biasanya dilindungi hukum sebagai hasil rasa, karsa dan ciptamanusia yang tidak
bisa begitu saja untuk dilanggar.
Dalam pergaulan masyarakatinternasional, negara-negara
yang memproteksi atau membiarkan pelanggaran hak cipta tanpa adanya penindakan
hukum dapat dimasukkan dalam priority watchlist, karena tidak memberikan
perlindungan HaKI secara memadai bagi negaraatau pemilik/pemegang izin ciptaan
tersebut. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pengucilan dalam pergaulan masyarakat
internasional atau sanksi ekonomi dari produk negara itu pada transaksi bisnis
internasional.
Setelah indonesia meratifikiasi kesepakatan internasional
ini maka lahirlah perlindungan hukum atasHaKi di Indonesia ditandai dengan
diundangkannya UU 19/2002 tentang Hak Cipta, UU No.14/2001 tantang Paten, UU
No. 15 /2001 tentang Merk, UU No.30/2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31
/2000 tentang Desain Industri, UU No. 32/2000 Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu. Terdapat beberapa kejahatan di bidang HaKI yang hasil kejahatannya
masuk dalam kategori pengaturan tindak
pidana pencucian uang, seperti yang disebutkan dalam pasal 1 huruf (y)
bahwayang termasuk ka dalam harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana
selainyang disebutkan dari huruf a sampai x juga termasuk tindak pidana lainnya
yangdiancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan
diwilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik
Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menuruthukum
Indonesia. Sehubungan dengan itu jika kita melihat hukuman yangdiancamkan pada
UU HaKI berkisar antara 4 (empat) sampai 7 (tujuh) tahun (UU19/2002 tentang Hak
Cipta mengancamkan 7 tahun, UU No.14/2001 tantangPaten mengancamkan 4 tahun, UU
15 /2001 tentang Merk mengancamkan 5tahun), olehnya harta kekayaan yang
diperoleh dari pelanggaran HaKI termasuk
juga ke dalam kategori pengaturan UU Pencucian Uang.
2.2.6. Tindak
Pidana Perbankan.
Tindak pidana perbankan adalah tindak pidana yang
dilakukan oleh bank yang mana tindak pidana ini diciptakan oleh undang-undang
perbankan yangmerupakan larangan dan keharusan. Tindak pidana perbankan ini
diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Ketentuan pidana dalam UU
ini diatur didalam pasal 46, 47, 47a, dan 48. Alasan sehingga tindak pidana ini
digolongkanke dalam tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian secara
umum dan bersifat merugikan negara adalah bahwa melihat imbas dari
pelanggaransebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan pidana maka akan berdampak
kepada dimensi korban yang luas yakni masyarakat dan negara juga
menyerangsecara langsung sistem ekonomi yang dianut suatu bangsa, serta
akanmemengaruhi kepercayaan masyarakat kapada perbankan dan kehidupan bisnis.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara umum tindak
pidana ekonomi telah diatur dalam UU drt No. 7/1955,namun undang-undang
tersebut juga memberikan kesempatan kepada generasi selanjutnyauntuk untuk
menjabarkan norma dan pengertian perekonomian negara yang berkaitandengan
perekonomian secara umum serta bersifat merugikan negara. Dan setelahnya
makalahirlah aturan-aturan yang berkaitan dengan perekonomian negara seperti:
a.
UU No. 3 Tahun 1971 yang telah diganti dengan UU no 31
Tahun 1999 dandirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan indak
PidanaKorupsi.
b.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum
dan Tata CaraPerpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16
tahun2000, Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 dan Undang-undang Nomor 11Tahun
1995 tentang Kepabeanan.
c.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
d.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Tidak Sehat
e.
UU. No. 15 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 25
Tahun 2003tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
f.
UU HaKI (UU 19/2002 tentang Hak Cipta, UU No.14/2001
tantang Paten, UU No. 15 /2001 tentang Merk, UU No. 30/2000 tentang Rahasia
Dagang, UU No. 31/2000 tentang Desain Industri, UU No. 32/2000 Desain Tata
Letak SirkuitTerpadu).
3.2 Saran
Aturan-aturan
tersebut dirasakan perlu diadakan sebagai jawaban atas perkembangan zaman dan
untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional yang senantiasaakan memengaruhi
perekonomian umum.
DAFTAR
PUSTAKA
Andi Hamzah, S.H.,
Dr. Hukum pidana ekonomi, Erlangga, jakarta, 1973.Baharudin Lopa, S.H., Dr,
Prof., tindak pidana ekonomi, pradya paramita, jakarta, 1990.
Leden Marpuang, S.H., pemberantasan dan pencegahan tindak
pidana ekonomi, sinar grafika, jakarta, 1994.Anwar,
Mochammad 1979. Hukum Pidana di Bidang Ekonomi. Bandung :
Alumni---------1986. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku I). Bandung :
Alumni.
Fuady, Munir 1999. Hukum Perbankan Modern, Berdasarkan
Undang-undang Tahun 1998,Buku Kesatu, Bandung : Citra Aditya Bakti.Arief, Barda
Nawawi1992.
“Konsep Indonesia tentang Tindak Pidana di Bidang
Perekonomian”dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief (ed.) Bunga Rampai Hukum
Pidana. Bandung: Alumni.------------ 2002. “Kebijakan Sistem Pemidanaan Dalam
Bidang Perbankan (Evaluasi Sistem
Pemidanaan dalam Undang-undang Perbankan dan Undang - undang
Bank Indoensia”
Makalah pada
Colloquium Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Perbankan, Diselenggarakan
ataskerjasama FH UNDIP dengan Bank Indoensia, Semarang 27 Juni 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar